Pansus Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok Minta Tambahan Waktu

Sekretaris Komisi IV DPRD Padang, Iswandi Muchtar. (baim)
Wakil Ketua Pansus KTR DPRD Padang, Iswandi Muchtar. (baim)

PADANG – Rancangan Peraturan Daerah revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditunda pengesahannya sementara. Seharusnya, Ranperda tersebut diparipurnakan pada 18 Agustus 2017. Namun, setelah adanya masukan – masukan, Pansus KTR akan meminta untuk menunda sementara.

Menurut Wakil Ketua Pansus DPRD Padang Iswandi Muchtar, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan revisi Perda No. 24 tahun 2012 difokuskan untuk mengurangi jumlah perkokok di kalangan pelajar di Kota Padang. Salah satu item yang direvisi adalah pelarangan iklan rokok di seluruh wilayah Kota Padang. Alasan utama Pemko Padang mengusulkan Ranperda KTR itu karena Pemko Padang punya keinginan bahaya merokok khusus peserta didik terhindar dari bahaya merokok.

“Nah, kalau memang ini ditujukan agar khusus peserta didik terhindar dari bahaya merokok, seharusnya Ranperda disosialisasikan di sekolah – sekolah oleh guru dan Dinas Kesehatan. Kita setuju jika landasan pembuatan Perda KTR untuk mengurangi jumlah perokok usia sekolah,” katanya, Jumat (18/8).

Dikatakan, dari sejumlah stakeholder yang diundang dalam pembahasan, seperti Dinas Kesehatan Kota (DKK), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), YLKI, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dan lainnya, rata-rata mendukung pengesahan Perda tersebut. Namun, ada permintaan dari perusahaan periklanan P3I untuk memberi ruang sedikit kepada mereka untuk memasang iklan rokok.

“Memang untuk pajak reklame iklan rokok ini mencapai Rp2,3 miliar. Kita tidak berbicara mengenai berapa besar pendapatan pajaknya, akan tetapi mengenai hajat hidup mereka. Ada usaha yang akan kita matikan. Ini yang harus kita pertimbangkan,” ujar Iswandi.

Iswandi menegaskan, apabila belum juga dapat diselesaikan, Pansus akan minta waktu untuk ditunda Paripurnanya khusus tentang Perda KTR ini. “Kita akan menyampaikan pada anggota lainnya agar ditunda, bahwasanya kita mendapat masukkan – masukkan setelah diskusi publik kemarin,” ungkapnya. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.