Pansus Pilgub Diharapkan Lahirkan Rekomendasi Strategis

PADANG – Hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Gubernur- Wakil Gubernur (Pilgub) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat diharapkan dapat melahirkan rekomendasi strategis untuk perbaikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada periode selanjutnya. Semua pihak diharapkan memiliki pemahaman positif terhadap keberadaan Pansus Pilgub karena sesungguhnya bukan untuk mencari- cari kesalahan, tetapi adalah sebagai langkah perbaikan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano dalam rapat lanjutan Pansus Pilgub DPRD, Rabu (20/1) menegaskan hal tersebut. Arkadius memaparkan, bahwa langkah DPRD membentuk Pansus untuk Pilgub memiliki tujuan positif untuk memberikan pencerahan dan perbaikan pelaksanaan Pilkada di Sumatera Barat dan diharapkan juga menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada secara nasional.

Pilgub Sumatera Barat menurut Arkadius diselenggarakan dengan dana APBD sebesar lebih kurang Rp125 miliar. Pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam pengawasan berkewajiban untuk mengawasi penggunaan dana daerah tersebut. Melalui Pansus, diharapkan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut dapat sesuai dengan alokasinya dan taat kepada aturan perundang- undangan tentang penggunaan dana daerah.

“Apakah sudah efektif penggunaan anggarannya, ini merupakan bagian dari tugas DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Jangan sampai ada duplikasi anggaran antara APBD provinsi dengan APBD kabupaten/ kota karena pelaksanaan Pilgub serentak dengan Pilkada di sejumlah kabupaten/ kota,” katanya.

Pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut, kata Arkadius, sekaligus bertujuan untuk menyelamatkan para penyelenggara dari jeratan hukum. Sebab, jika terjadi penggunaan dana ganda dalam satu kegiatan akan berimplikasi hukum.

Ketua Pansus Pilgub DPRD Provinsi Sumatera Barat Marlis dalam kesempatan rapat lanjutan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan Pansus sempat terhenti beberapa waktu karena pelaksanaan Pilkada serentak. Marlis menegaskan, penghentian sementara kegiatan tersebut adalah agar pelaksanaan Pilkada serentak di Sumatera Barat tidak terganggu dengan kegiatan Pansus.

“Dalam rapat lanjutan ini, Pansus akan melakukan pendalaman terhadap beberapa hal terutama mengenai petahana, persoalan ijazah pasangan calon dan masalah administrasi serta persoalan penggunaan anggaran,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa Pansus memang membutuhkan tambahan waktu untuk mendalami banyak persoalan krusial tersebut. Di antara hal yang harus ditindaklanjuti dan diklarifikasi seperti soal ijazah, tentu akan diklarifikasi kepada yang bersangkutan, sekolah dan lembaga pendidikan serta pihak berwenang lainnya. Termasuk juga soal penggunaan anggaran yang sampai saat ini belum dilaporkan oleh penyelenggara.

“Pansus tentu membutuhkan waktu lebih banyak agar semua persoalan ini bisa menjadi terang benderang dan bisa melahirkan rekomendasi yang strategis untuk perbaikan penyelenggaraan Pilkada ke depan,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait persoalan ijazah salah satu pasangan calon, anggota Pansus Pilgub dari Fraksi Nasdem Risnaldi menyarankan untuk mengundang calon yang ijazahnya dipermasalahkan untuk diklarifikasi. Siapa yang mengadukan hendaknya juga diundang untuk menjelaskan bagian mana yang dia permasalahkan.

Achiar, anggota Pansus dari Fraksi gabungan PDIP, PKB dan PBB juga menyampaikan saran dan masukan agar Pansus diberikan waktu lebih banyak untuk mendalami berbagai persoalan. Termasuk waktu untuk menunggu hasil kajian Bareskrim Polri terkait laporan tentang ijazah salah satu pasangan calon  yang dilaporkan oleh pasangan calon lain. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *