
PADANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemko Padang tentang Retribusi Jasa Umum No 11 tahun 2011 saat ini sedang dalam pembahasan oleh panitia khusus I DPRD Kota Padang. Ranperda ini sudah kali ketiga dilakukan perubahan.
Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir menyampaikan, saat ini ia bersama anggota pansus I lainnya baru akan memulai pembahasan bersama OPD terkait pada Rabu, (24/01). Hal itu dikarenakan masih menunggu informasi atas dasar apa ranperda itu dirubah.
“Jika ini telah didapat, kami siap menerima perubahan ranperda ini untuk dijadikan peraturan daerah. Pansus I DPRD siap memfasilitasi perubahan ini bersama berbagai OPD yang ada,” kata Faisal, Selasa, (23/1).
Terkait organisasi perangkat daerah yang mencakup hal itu, dikoordinatori Bagian Hukum Pemko Padang dengan OPD lainnya, yaitu Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan. Jika data dari Bagian Hukum telah didapat, maka masing-masing OPD yang ada diminta untuk memaparkan perubahan retribusi yang akan dilaksanakan demi menemui titik terang agar ranperda dapat dijadikan peraturan daerah.
Faisal meminta pimpinan OPD yang tergabung pada pansus I untuk serius dan teliti dalam menyusun itu supaya terealisasi dengan baik serta tidak menemui kejanggalan nantinya. Ia bersama anggota pansus I lainnya siap mengawal dan membahas persoalan itu hingga tuntas agar tidak ada kekeliruan serta perda itu siap diterapkan di tengah masyarakat. (baim)
Komentar