JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan 21 nama kepada Presiden RI Joko Widodo, Senin (13/3). Selanjutnya, 14 dari 21 calon tersebut akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test).
Ketua Pansel Calon Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, Pansel menyerahkan secara detail proses seleksi mulai dari tahap awal yang diikuti sebanyak 882 orang.
“Kami melaporkan secara detail seluruh proses, mulai dari tahap awal seleksi yang diikuti 882 orang hingga memperoleh 21 nama termasuk seluruh masukan dari masyarakat dan informasi konfidensial yang diberikan kepada pansel dari berbagai instansi,” kata Sri Mulyani usai penyerahan berkas proses seleksi tersebut.
Dia menyebutkan, presiden sangat menekankan pentingnya kemampuan para calon untuk menjaga industri jasa keuangan secara independen.
“Oleh karena itu, Presiden secara sangat eksplisit mengatakan harus dicari orang-orang yang memiliki integritas tinggi, mampu menjaga kepercayaan, profesional dan tidak diintervensi oleh kepentingan-kepentingan di luar OJK,” ujarnya.
Pansel anggota Dewan Komisioner OJK dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 yang susunannya terdiri dari Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua merangkap anggota, dengan anggota Agus Martowardojo mewakili Bank Indonesia, Darmin Nasution mewakili pemerintah, Hadiyanto mewakili pemerintah, Erwin Riyanto mewakili Bank Indonesia, Toni Prasetyono mewakili akademisi, Gunarni Suworo mewakili industri perbankan, Margaret Mutiara Tang mewakili industri pasar modal, dan Ariyanti Suliyanto mewakili industri keuangan non-bank.
Adapun proses seleksi anggota Dewan Komisioner OJK ini dimulai dari tahap pendaftaran secara online mulai tanggal 18 Januari sampai dengan 2 Februari 2017. Tim Pansel menerima 882 lamaran dan kemudian didapatkan 174 calon anggota yang memenuhi kriteria.
“Dari 174 inilah kemudian kita mendapatkan jumlah untuk masuk dalam tahap selanjutnya yaitu 107 kandidat yaitu mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Dan pengumuman dari 107 ini kita sampaikan dalam website-nya pansel tanggal 8 Februari yang lalu,” terang Sri Mulyani.
Dari 107 kandidat tersebut, lanjutnya, Pansel kemudian melakukan tahap seleksi kedua yaitu berdasarkan penilaian masyarakat dan masukan masyarakat. Para calon dinilai berdasarkan rekam jejak selama mereka berkarier dan masukan dari instansi-instansi yang memiliki otoritas seperti PPATK, KPK, Mahkamah Agung, OJK, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan juga dari makalah yang mereka buat.
“Pada tahap inilah kemudian kita mendapatkan 35 calon yang lulus untuk masuk ke tahap yang ketiga,” ungkapnya.
Kemudian tahap berikutnya adalah assesment center dan pemeriksaan kesehatan. Dari tahap ini kemudian didapatkan 30 kandidat untuk kemudian masuk pada tahap terakhir yaitu tahap afirmasi dan wawancara yang dilakukan oleh seluruh anggota Pansel OJK yang terdiri dari Sembilan orang.
“Dari tahap ini didapat sebanyak 21 orang calon untuk kemudian disampaikan ke Presiden sesuai undang-undang untuk kemudian diserahkan ke DPR,” tutupnya. (feb/*)