AGAM – Hasan (60), pemburu kijang yang tak sengaja menembak ponakannya hingga tewas pada Sabtu (20/2), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Agam.
Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono, saat di konformasi, di Lubuk Basung, Selasa (23/2), mengatakan, saat ini pihaknya menetapkan Hasan sebagai tersangka walaupun tidak sengaja menembak Endang Junaidi (41) hingga meninggal dunia.
Eko menjelaskan, walapun tidak disengaja, Hasan diancam dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana paling lama lima tahun penjara.
Berdasarkan keterangan dari Hasan, ia tidak menduga jika yang ditembak tersebut adalah manusia. Ia mengira jika sasaran yang ditembak merupakan seekor kijang. Namun, proses hukum tetap berjalan karena perbuatan tersangka menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kini Polisi sudah menahan hasan dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga memeriksa para saksi. “Nanti bisa dilihat apakah ada unsur kesengajaan atau memang benar-benar tidak bermaksud menembak korban,” katanya. (fajar)