PADANGPANJANG – Sejak Rabu (10/2) kemarin, pakaian dinas dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangpanjang kembali berubah. Dimana, para pegawai harus menggunakan seragam kemeja putih dan celana hitam serta masuk jam kerja mulai pukul 07.30 WIB.
Diberlakukannya aturan baru tersebut, sesuai dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Walikota Padangpanjang Hendri Arnis melalui Kabag Humas Ampera Salim yang dikonfirmasi padangmedia.com di ruang kerjannya, Jumat (12/2) mengatakan, penerapan aturan baru tentang pakaian dinas ASN tersebut, sesuai dengan amanat Kemendagri dan telah mulai diberlakukan di Kota Padangpanjang semenjak Rabu.
“Untuk hari Rabu seluruh ASN harus mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Kamis mengenakan pakaian batik, dan Jumat mengenakan pakaian muslim. Sedangkan seragam kuning kaki hanya digunakan pada Senin dan Selasa, pakaian Linmas yang biasanya digunakan pada Senin, akan digunakan pada peringatan Hari Linmas dan hari-hari tertentu saja,” jelas Ampera Salim.
Selain mengenakaian pakain kemeja putih dan sejumlah pakaian lainnya, ASN pria juga diwajibkan mengenakan peci hitam dan ASN wanita tidak dibenarkan mengenakan celana panjang, tetapi rok.
“Kita mengharapkan kepada seluruh ASN untuk mentaati aturan sesuai dengan Kemendagri tersebut. Aturan itu juga akan dibarengi dengan pengawasan mulai dari tingkat SKPD,” tambah Ampera Salim.
Sementara itu, instansi Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kominfo Kota Padangpanjang yang sehari-harinya mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas Harian (PDH) akan menyesuaikan tergantung situasi. (isril)