Pajak Restoran dari Kegiatan Makan Minum OPD Berpotensi Rp3,2 Miliar

Corry Saidan. (foto: humas)
Asisten III Pemko Padang, Corry Saidan. (foto: humas)

PADANG – Pemko Padang terus memaksimalkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak restoran. Karena, sekitar 9,5 persen PAD Kota Padang berasal dari pajak restoran. Pemko Padang menargetkan penerimaan pajak restoran dari kegiatan makan minum OPD sekitar Rp3,2 miliar.

Hal itu dikatakan Asisten III Pemko Padang Corri Saidan saat pembukaan acara Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak Daerah Khususnya Pajak Restoran pada Kegiatan Makan Minum OPD atau Unit Kerja di Padang, Senin (17/4).

Menurut Corri, belanja kegiatan makan minum dari dana APBD Kota Padang saat ini lebih kurang sebesar Rp32 miliar. Itu baru dari kegiatan makan minum OPD di lingkungan Pemko Padang, belum lagi dari instansi vertikal dan pemerintah provinsi yang ada di Kota Padang. Sebanyak 10 persen pajak dari anggaran kegiatan makan minum di OPD tersebut, Pemko Padang bisa menerima pajak restoran sekitar Rp3,2 miliar.

“Penerimaan tentu akan lebih besar lagi ketika kita berkoordinasi dengan pihak provinsi dan instansi vertikal lainnya,” ujar Corri.

Untuk memaksimalkan penerimaan pajak restoran tersebut, diperlukan kerjasama dari bendahara pengeluaran untuk menyetorkan pajak restoran pada kegiatan makan minum di masing-masing OPD. “Target PAD Kota Padang sebesar Rp1 triliun tidak akan tercapai jika semua kita tidak ikut bertanggung jawab dan berperan aktif untuk menyetorkan pajak,” tutur Corri.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang Adib Alfikri mengatakan, sejauh ini kesadaran wajib pajak restoran cukup rendah. Dilihat dari masih banyaknya wajib pajak yang belum memungut pajak restoran atas transaksi yang mereka lakukan, terutama yang makanannya yang dibawa pulang.

Untuk itu, Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak Daerah Khususnya Pajak Restoran pada Kegiatan Makan Minum OPD atau Unit Kerja di lingkungan Pemko Padang bagi Sekretaris OPD selaku PPK di OPD dan bendahara pengeluaran OPD. Dengan demikian, ada tanggungjawab dan kerjasama OPD untuk menyetorkan pajak restoran sebesar 10 persen atas nama wajib pajak tersebut dan melapor secara online melalui Sistem Online Pajak Daerah (SPOD) Badan Pendapatan Daerah Kota Padang serta menyetorkannya ke Bank Nagari, Bank BNI dan Bank BTN. (rin/humas)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *