Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Naik Hingga 4 Persen

Sekdaprov Sumbar Ali Asmar menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Nagari dan Ranperda Pajak Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Senin (17/4). (febry)
Sekdaprov Sumbar Ali Asmar menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Nagari dan Ranperda Pajak Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Senin (17/4). (febry)

PADANG – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masyarakat Sumatera Barat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu akan naik hingga 4 persen. Sementara pajak kendaraan pertama akan naik 0,25 persen dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen.

Hal itu terungkap dalam jawaban gubernur Sumatera Barat atas pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terhadap Rancangan perubahan ketiga Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (17/4). Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar menjelaskan, kenaikan PKB tersebut sudah memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Dalam Ranperda ini ada rencana kenaikan PKB dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen dan kenaikan pajak progresif. Hal ini sudah melalui pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat,” katanya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa tarif PKB pribadi ditetapkan, untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar palinh rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen. Sedangkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

“Berdasarkan hal tersebut, kenaikan PKB pribadi diserahkan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran kenaikannya dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Kenaikan tersebut, lanjutnya, sudah melalui kajian yang matang agar dalam pelaksanaan nantinya tidak memunculkan persoalan baru. Untuk kendaraan bermotor lebih dari satu, untuk kendaraan kedua akan dikenakan pajak sebesar 2,5 persen, kendaraan ketiga akan kena pajak 3 persen, kendaraan keempat 3,5 persen serta kendaraan kelima dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif sebesar 4 persen.

Dia mengakui, pada tahun pertama akan berpengaruh terhadap animo masyarakat dalam membayar pajak. Namun, pengaruhnya tidak akan begitu besar dan akan kembali normal pada tahun berikutnya. Kenaikan tersebut juga akan diiringi dengan peningkatan pelayanan melalui pengembangan aplikasi untuk memudahkan pembayaran seperti kerjasama dengan bank, sistim Samsat Mall, Samsat Drive Thru serta pelayanan one stop service.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat Senin (17/4) selain beragendakan mendengarkan jawaban gubernur terhadap Ranperda perubahan Perda Pajak Daerah juga berisi penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Nagari. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim didampingi Wakil Ketua Arkadius Datuak Intan Bano. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *