PADANGPANJANG – Awal puasa Ramadhan tahun 2016 atau 1437 H di Kota Padangpanjang ditetapkan jatuh pada 6 Juni. Penetapan itu diputuskan dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Padangpanjang dengan Kantor Kementerian Agama dan berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, Selasa (10/5).
Ada dua kriteria hisab dalam penentuan awal Ramadhan. Pertama Menurut Kriteria Hisab Imkanur Rukyat. Pemerintah RI melalui pertemuan Menteri-menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) menetapkan kriteria yang disebut Imkanur Rukyah yang dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan bulan pada Kalender Islam negara-negara tersebut yang menyatakan:
Hilal dianggap terlihat dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut:
(1) Ketika Matahari terbenam, ketinggian Bulan di atas horison tidak kurang dari 2° dan
(2) Jarak lengkung Bulan-Matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3°, atau
(3) Ketika Bulan terbenam, umur Bulan tidak kurang dari 8 jam selepas konjungsi/ijtimak berlaku.
Maka berdasarkan Ketinggian Hilal di atas pada hari pertama ijtimak semua syarat Imkanurrukyat MABIMS sudah terpenuhi. Dengan demikian awal bulan Ramadhan 1437 H jatuh pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016.
Sementara, menurut Kriteria Hisab Wujudul Hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyah menyatakan bahwa jika setelah terjadi ijtimak, bulan terbenam setelah terbenamnya matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian bulan saat matahari terbenam.
Berdasarkan posisi hilal saat matahari terbenam maka syarat wujudul hilal sudah terpenuhi. Maka awal bulan Ramadhan 1437 H ditetapkan jatuh pada hari Senin 6 Juni 2016 M.(febri/Humas)