Padangpanjang Terapkan One Stop Service di Kantor Camat

 

Wako Padangpanjang saat melaunching program one stop service di kantor camat di Kota Padangpanjang. (isril)
Wako Padangpanjang saat melaunching program one stop service di kantor camat di Kota Padangpanjang. (isril)

PADANGPANJANG – Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis mengungkapkan, dari beberapa kali kunjungan dan peninjauan yang dilakukan ke kantor kelurahan dan kecamatan, pelayanan yang diberikan hanya dalam bentuk memberi rekomendasi. Menyikapi hal itu, muncul ide untuk memperpendek serta mempermudah proses pelayanan pada masyarakat yang lebih efektif, efesien dan responsif serta mendorong tumbuhnya akuntabilitas kinerja aparatur.

Wako Hendri Arnis menyebutkan, bentuk pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat tersebut adalah Optimalisasi Pelayanan Kepada Masyarakat yang telah dilaunching 18 Januari lalu di Hall Kantor Kecamatan Padangpanjang Timur. Ide itu timbul dari diskusi dengan jajarannya yang langsung ditanggapi dengan baik dan cepat.

“Ini adalah tugas kita dalam melayani masyarakat. Masyakarat tidak perlu lagi ke dinas–dinas, tapi cukup di Kantor Kecamatan,” katanya.

Pelayanan Publik yang dilaksanakan di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Padangpanjang Barat dan Kecamatan Padangpanjang Timur menerapkan prinsip One stop service, yaitu pelayanan melalui satu tempat dengan proses pengelolaan mulai dari permohonan sampai tahap terbitnya dokumen. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi bolak balik mendatangi beberapa SKPD untuk mengurus satu dokumen, cukup di Kantor kecamatan saja.

Adapun 16 bentuk pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat di Kantor Kecamatan yang ada di Kota Padangpanjang antara lain Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal satu lantai dengan luas bangunan 100m2, Pelayanan Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Gangguan (HO), Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI),dan Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk usaha dengan modal usaha maksimal Rp50.000.000,-.

Selanjutnya, Pelayanan Advice Planning, Pelayanan Akta Kelahiran, Pelayanan Kartu Tanda Penduduk,  Pelayanan Kartu Keluarga (KK), Pelayanan Kependudukan Pindah Keluar, Pelayanan Kependudukan Pindah Datang, Pelayanan Keterangan Kematian, Pelayanan Rekomendasi Surat Nikah dan Dispensasi Nikah, Pelayanan Rekomendasi SPTB dan Surat Pensiunan, Selain itu, pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris, Pelayanan Legalisasi Surat Kepemilikan Tanah, Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Kelakuan Baik, Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Surat Kurang Mampu dan Pelayanan Penyedotan Tinja.

“Bentuk Pelayanan yang dilaksanakan di Kecamatan ini akan terus dievaluasi secara berkala dan akan terus ditingkatkan sehingga
pelayanan yang prima dan berkualitas akan terwujud di kota Padangpanjang,” sebut Hendri Arnis. (isril)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *