Padangpanjang Kembali Menerima Penghargaan dari Kemenkum HAM

Menkum HAM Yasonna Laoly menyerahkan penghargaan kepada Walikota Padangpanjang Hendri Arnis, Kamis (8/12). (HUMAS)
Menkum HAM Yasonna Laoly menyerahkan penghargaan kepada Walikota Padangpanjang Hendri Arnis, Kamis (8/12). (HUMAS)

PADANGPANJANG – Dinilai berhasil dalam membina dan mengembangkan daerah yang peduli terhadap Hak-Hak Asasi Manusia (HAM), Kota Padangpanjang mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Penghargaan itu diserahkan Menteri Hukum HAM Yasonna Laoly diterima Walikota Padangpanjang Hendri Arnis dalam puncak peringatan Hari HAM se dunia ke 68 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (8/12).

Terpilihnya Kota Padangpanjang sebagai salah satu dari enam kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang menerima penghargaan tersebut adalah karena menurut penilaian Kemenkum HAM, Padangpanjang berhasil mengimplementasikan kebjakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan HAM.

Enam daerah di Sumatera Barat yang masuk kategori penerima penghargaan adalah Kota Padangpanjang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanahdatar, Kota Padang, Kota Pariaman dan Kabupaten Pasaman. Total daerah kabupaten dan kota yang menerima penghargaan dari seluruh Indonesia adalah 227. Penghargaan juga diberikan kepada beberapa kantor wilayah kemenkum HAM dan 10 pemerintah provinsi.

“Tahun lalu, hanya tiga daerah kabupaten dan kota di Sumbar yang menerima penghargaan, Kota Padangpanjang salah satunya. Tahun ini terjadi peningkatan menjadi enam daerah,” kata Kepala Bagian Hukum Sekdako Padangpanjang Ewa Soska.

Walikota Padangpanjang Hendri Arnis terkait penghargaan tersebut menyatakan, adalah kewajiban pemerintah memberikan perlindungan, rasa aman dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Perlindungan tersebut dilakukan secara menyeluruh dan adil tanpa membedakan agama atau kesukuan.

“Prinsipnya, bagaimana menciptakan daerah yang layak sebagai tempat hidup, masyarakatnya merasa terlindungi dan mendapatkan rasa aman serta pelayanan yang baik. Peduli HAM berarti mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tanpa perbedaan,” ujarnya. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *