PADANGPANJANG – Pemko Padangpanjang tahun 2016 ini berupaya mendapatkan sertifikat kepatuhan pelayanan publik tingkat nasional. Di lain pihak, Ombusman RI Perwakilan Sumbar menyatakan optimis upaya Pemko Padangpanjang bakal membuahkan hasil.
Ketua Ombusman RI Perwakilan Sumbar, Yunafri saat jumpa pers bersama Sekdako Padangpanjang, Edwar Juliartha, Kamis (21/4) sore di balaikota Padangpanjang, mengatakan, melihat gebrakan yang dilakukan Walikota Hendri Arnis dan jajarannya, Pemko Padangpanjang sudah layak mendapatkan sertifikat itu.
“Namun, layak atau tidaknya bukan kita yang menentukan, melainkan Ombusman RI Pusat,” kata Yunafri.
Pada tahun 2015 lalu, Padangpanjang bersama Agam, Pasaman Barat, Padang dan Pemprov Sumbar menjalani penilaian kepatuhan pelayanan publik tingkat nasional. Hasilnya masih jauh dari harapan. Daerah-daerah tersebut, termasuk Padangpanjang, justru mendapatkan nilai merah (di bawah 500).
Menyikapi hal itu, Walikota Padangpanjang langsung menggerakkan jajarannya untuk memperbaiki berbagai kekurangan serta membenahi pelayanan publik.
Ombudsman Sumbar lantas melakukan pemantauan pada 7 SKPD, di antaranya KPPT, Dinas Dukcapil, Inspektorat, Dinas Kesehatan, RSUD, PU dan BKD. Hasilnya, tingkat kepatuhan SKPD di sejumlah SKPD tersebut sudah cukup tinggi. Di SKPD itu sudah ada standar biaya, lama waktu, dasar hukum, papan informasi, serta sarana yang memadai.
Sementara, Sekdako didampingi Kabag Organisasi Nuldryman dan Kabag Humas Ampera Salim mengatakan, yang menjadi tujuan utama Pemko Padangpanjang bukanlah sertifikat, melainkan pelayanan publik yang memenuhi standar. “Kalau pelayanan sudah memenuhi standar, target berikutnya adalah bagaimana masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang prima. Kini yang dinilai standar pelayanan dulu, nanti baru beranjak pada kepuasan masyarakat,” jelasnya. (rin/*)