PADANGPANJANG – Pelajar di Kota Padangpanjang akan diberikan tindakan tegas bila kedapatan melakukan perbuatan yang berhubungan dengan penyakit masyarakat (PEKAT). Tindakan tersebut untuk mengantisipasi para pelajar terlibat perbuatan yang melanggar norma dan etika.
Walikota Padangpanjang Hendri Arnis telah mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk membahas penerapan tindakan tegas tersebut. Diantaranya adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Alizar Chan, Kasat Pol PP Joni Aldo, Kepala Dinas Sosial Emir Emil Elmaulid, Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Nellywati, Kepala Kantor Pemberdaayan Perempuan dan KB Netty Herawati dan sejumlah siswa siswi remaja yang tergabung dalam Forum Genre guna membahas upaya menaggulagi penyakit masyarakat.
Dari hasil pembahasan dengan pihak terkait, didapatlah sebuah keputusan agar para pelajar yang melakukan perbuatan yang berhubungan dengan PEKAT, selain di proses di Kantor Pol PP, pelaku beserta seluruh elemen masyarakat yang terdiri orang tua, ninik mamak Lurah,Camat,Kapolsek, ulama, RT, guru sekolah wajib datang menjemput dan membuat perjanjian untuk mengawasi anak tersebut dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut .
“Tindakan ini kita lakukan sebagai efek jera kepada para pelajar yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat kita, ,” kata Hendri Arnis.
Dia berharap, para orangtua dapat menerima dan mendukung hal tersebut karena itu dilakukan demi masa depan anak-anak itu sendiri. Dengan adanya aturan maka para pelajar tidak akan terlibat dalam perbuatan yang melanggar norma adat dan agama serta tidak terjerumus kepada perbuatan yang menghancurkan masa depan mereka. (feb/*)