PADANG – Pemerintah Kota Padang menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir selama tiga hari, terhitung sejak Selasa (22/3) hingga Kamis (24/3). Hal itu menyusul banjir besar yang melanda sejumlah daerah di Kota Padang, Selasa (22/3).
“Jika hujan tidak turun lagi, masa darurat bencana dicabut,” ujar Walikota Padang, H. Mahyeldi Dt Marajo usai memimpin rapat evaluasi pasca banjir di kediamannya, Selasa (22/3) malam.
Dikatakan, masa tanggap darurat bencana ditetapkan untuk melakukan pemulihan fisik dan masyarakat. Pemko Padang, kata Wako, akan terus melihat situasi di Kota Padang.
Sementara itu, Wakil Walikota Padang, Emzalmi berharap agar setiap kelurahan yang dilanda bencana banjir mendirikan posko. Posko itu nantinya akan berfungsi sebagai tempat mendapatkan informasi, termasuk tempat menyalurkan bantuan bagi warga.
“Diharapkan di setiap posko memajang informasi yang memudahkan masyarakat. Selain itu dengan dibangunnya posko juga kita harapkan dapat memudahkan kita dalam menyuplai kebutuhan bagi masyarakat sekitar,” ujar Wawako. (rin/*)