Osman Ayub: Dinas TRTB Harus Tegas Soal Izin Bangunan

 

PADANG- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Osman Ayub menilai kontrol atau pengawasan dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih lemah. Penertiban bangunan yang belum atau tidak mempunyai IMB pun terkesan setengah hati. Ketika sudah ditertibkan dan disegel, plang segel yang dipasang dengan seenaknya dibuka atau dicabut oleh pemilik bangunan atau pihak pengembang (developer).

“Melihat banyaknya persoalan seperti itu, kami menilai Dinas TRTB masih lemah dalam pengawasan,” kata Osman, Kamis (25/2).

Permasalahan lainnya yang juga sering terjadi menurut Osman, penertiban bangunan tanpa izin baru dilakukan setelah bangunan tersebut berdiri atau sudah selesai. Mestinya, jika Dinas TRTB memang bekerja maksimal, penertiban langsung bisa dilakukan begitu ada developer atau pemilik yang memulai mendirikan sebuah bangunan.

“Mestinya dari awal ketika diketahui ada developer yang akan mendirikan bangunan tetapi belum mendapatkan atau mengurus izin bisa langsung dilakukan penyegelan,” katanya.

Dalam persoalan tersebut, selain Dinas TRTB yang tidak maksimal melaksanakan tugas pengawasan terhadap bangunan, pihak pemilik atau pengembang juga salah. Mestinya mereka mengerti dan mematuhi aturan yang berlaku dengan mengurus izin terlebih dahulu baru membangun.

“Dinas TRTB harus serius dan tegas dalam melakukan penindakan dan maksimal dalam pengawasan,” ujarnya. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *