PADANG – Organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan di Sumatera Barat menyuarakan penolakan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Ormas bernama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumbar tersebut mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar.
Ormas GNPF Ulama Sumbar datang ke gedung DPRD Sumbar, Senin (22/2/2021) siang. Disambut Ketua DPRD Sumbar Supardi, ormas itu menegaskan penolakan terhadap SKB tersebut. Selain menyatakan menolak, GNPF Ulama Sumbar dipimpin Ustad Jel Fatullah juga meminta DPRD Sumbar menyampaikan penolakan tersebut ke pemerintah pusat.
Jel Fathullah, menyampaikan aspirasinya, meminta SKB tiga menteri itu dicabut. Selain itu juga meminta Presiden RI Joko Widodo memecat ke tiga menteri tersebut.
“Kami menyatakan menolak SKB tiga menteri dan meminta presiden memecat ke tiga menteri tersebut. Kami meminta DPRD Sumbar menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat,” kata Jel Fathullah.
SKB tiga menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Antara lain bermuatan soal pakaian seragam sekolah.
Dia menegaskan, SKB tersebut melanggar pasal 29 UUD NRI 1945 ayat 1 dan 2 tentang Kebebasan Beragama.
“SKB tersebut melanggar konstitusi NKRI,” tegasnya.
Selain itu, SKB tiga menteri juga dinilai telah mencederai kearifan lokal masyarakat Sumatera Barat. Juga kontraproduktif dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional. SKB tersebut juga mencederai semangat otonomi daerah.
“SKB ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kami meminta SKB dicabut dan tiga menteri itu diganti oleh presiden,” sebutnya.
Menerima aspirasi yang disampaikan GNPF Ulama Sumbar, Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi berjanji akan menyampaikan ke pemerintah pusat.
“Sebagai wakil rakyat, DPRD akan menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat sesuai kewenangan yang dimiliki. DPRD wajib menampung aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Supardi.
Dia menyampaikan sangat memaklumi keresahan yang disampaikan oleh para ulama terkait SKB tiga menteri tersebut. Apalagi, Sumatera Barat telah menjadikan filosofi Adat Basandi Syara dan Syara Basandi Kitabullah sebagai landasan kearifan lokal.
“Sebagai wakil rakyat, DPRD akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki. Karena hal ini berkaitan dengan pemerintah pusat, aspirasi ini akan kami teruskan kepada pemerintah pusat,” ujarnya. (Febry)