Operasi Yustisi Prokes Hari Kedua di Pessel, Guru dan Tenaga Kesehatan Ikut Terjaring

Seorang petugas mengenakan masker kepada pelajar yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Pasar Baru, Pessel, Senin (19/10/2020). (ist)

PAINAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui tim Gabungan terus menggencarkan operasi yustisi protokol kesehatan sebagai penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanganan dan Pengendalian Covid-19.

Hari kedua operasi, Senin (19/10/2020), tim turun di Pasar Baru Kecamatan Bayang karena merupakan hari pasar di daerah tersebut. Tidak saja masyarakat biasa, guru dan tenaga kesehatan pun terjaring tim gabungan. Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal menyebutkan, operasi hari kedua tersebut terjaring 36 orang pelanggar Perda, sebagian besar jenis pelanggaran adalah tidak memakai masker.

“Ada 36 orang pelanggar yang terjaring tim gabungan pada hari kedua. Pelanggarannya adalah tidak memakai masker. Ada pelajar, bahkan ASN guru dan tenaga kesehatan yang terjaring operasi,” kata Dailipal.

Secara kuantitatif, Dailipal menyebutkan, warga terjaring razia pada hari kedua lebih sedikit dibanding hari pertama di Pasar Sago Kecamatan IV Jurai. Pada hari pertama. kemarin, terjaring sebanyak 53 orang pelanggar.

Dailipal menambahkan, dalam operasi, tim gabungan tetap mengedepankan humanis. Penurunan jumlah warga yang terjaring menurutnya mengindikasikan bahwa kesadaran menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker sudah semakin baik. Dia berharap, pada operasi selanjutnya tidak ada lagi warga yang terjaring razia.

Sementara kepada pelanggar, karena masih tercatat sebagai pelanggar pertama dikenakan sanksi kerja sosial membersihka fasilitas umum di sekitar lokasi pasar. Selama melaksanakan hukuman kerja sosial, pelanggar dikenakan rompi khusus bertuliskan “Saya Pelanggar Protokol Kesehatan”.

Tim gabungan menemukan beragam alasan dari warga terkait tidak memakai masker. Ada yang menjawab lupa namun ada juga yang menyebutkan alasan memakai masker mengganggu pernafasan. Tim gabungan tidak mempertimbangkan alasan tersebut sebagai pembelaan dari warga untuk tidak memakai masker.

“Tidak ada alasan untuk saat ini. Menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak adalah suatu keniscayaan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” sebut Dailipal.

Dalam operasi, tim gabungan tidak sekedar melakukan razia dan penindakan. Namun sekaligus mensosialisasikan Perda AKB kepada masyarakat, mengingatkan warga untuk patuh dan dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

” Diharapkan operasi yustisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan,” tutupnya.*

(Febry/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *