PASAMAN BARAT– Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan Pembinaan dan pendampingan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap pemenuhan komponen-komponen standar pelayanan Publik di Pasaman Barat. Kegiatan dibuka oleh asisten bidang administrasi Raf’an, Jumat (28/05) di auditorium kantor Bupati setempat.
Menurut, Rahmadian Novert, Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Hari ini kita melakukan kegiatan pendampingan pelayanan publik di Kabupaten Pasaman Barat. Bukan saja OPD yang akan menjadi objek penilaian kepatuhan, namun seluruh yang memiliki pelayanan publik. Tahun ini di seluruh kabupaten/ kota 3 puskesmas akan dikunjungi untuk melihat bagaimana pelayan publiknya di sana,” kata Rahmadian Novert
Dijelaskannya apa saja komponen dalam penilaian pada layanan publik yang harus dipenuhi. “Ombudsman nantinya akan menilai pelayanan publik dengan tiga kategori yaitu merah, kuning dan hijau,”ujarnya.
Sementara itu Kabag Organisasi Setda Pasaman Barat Lenggo Apriyanti, menegaskan bahwa Bagian organisasi akan memfasilitasi pendampingan kepada seluruh OPD dalam penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi semua komponen komponen standar pelayanan yang ada dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009.
Ia menambahkan, selanjutnya penilain akan diverifikasi untuk melihat apakah Pasaman Barat patuh terhadap komponen-komponen standar pelayanan tersebut.
“Dalam hal ini Ombudsman memberi tiga kategori penilaian yaitu, merah, kuning, hijau. Pada tahun 2018 Pasaman Barat dinilai pada zona hijau dengan nilai 98,88 dan di tahun ini kita dinilai kembali. Semoga kita bisa mempertahankan nilai tersebut dengan hasil yang memuaskan.
Walau ada perbedaan produk layanan yang akan dinilai dari tahun sebelumnya. Tahun ini penilaian dilakukan dengan komponen standar pelayanan, namun pada prinsipnya sama saja,”ungkapnya (bud)