Ombudsman Minta Pemko Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

SAWAHLUNTO – Ingin mewujudkan komitmen peningkatan pelayanan pada
masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Sawahlunto
menandatangani Pakta Integritas Kepatuhan Pelayanan Publik dihadapan
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, di Ruang Rapat
Balaikota, Rabu (30/01).
Penandatanganan Pakta Integritas didasari dengan komponen standar
pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, dilakukan oleh Walikota Sawahlunto Deri Asta didampingi Wakil Walikota Zohirin Sayuti dan 24 OPD ditambah 4 Camat itu disaksikan Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi.
Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, berharap
komponen standar pelayanan publik, merupakan kumpulan standar-standar yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada publik.
Komponen standar pelayanan publik ini mencakup antara lain ; standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan, sarana dan
prasarana pelayanan, pelayanan kebutuhan khusus dan pengelolaan
pengaduan.
Walikota Deri Asta menegaskan pemerintah harus berikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat.

“Sekarang ini masyarakat harus dapat merasakan kehadiran pemerintah
membantu mempermudah berbagai urusan mereka. Sebab itu, pelayanan pada masyarakat kalau dapat dipermudah, jangan coba – coba untuk
dipersulit, begitu juga kalau dapat dipercepat, usahakan agar selesai
dengan cepat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu
dan Tenaga Kerja (DPMTSP – Naker), Dwi Darmawati sebagai OPD yang telah menjalankan komponen standar pelayanan publik menyampaikan
ekspose tentang pelaksanaan komponen tersebut.

Dalam eksposenya, Dwi Darmawati mengatakan, DPMTSP – Naker Sawahlunto telah memenuhi 6 item dasar komponen standar pelayanan publik yang ditetapkan.
“Kita penuhi semua item pokok, ada 6. Seperti sarana prasarana kita ada ruang tunggu yang memadai, ruang menyusui/ laktasi/ bermain anak untuk masyarakat yang pada saat berurusan membawa anak. Juga untuk masyarakat berkebutuhan khusus,” pungkasnya. (tumpak)
print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *