Ombudsman Beri Enam SKPD Rapor Merah

azzirwan1

PADANG – Ombudsman RI Perwakilan Sumbar memberi rapor merah terhadap enam dari sembilan SKPD yang dinilai masih belum bisa melaksanakan kinerja yang baik dan masih buruknya dari pelayanan publik.

 Diketahui, Ombudsman merilis dari 9 SKPD Padang yang diteliti selama 2015, enam di antaranya masuk zona merah, satu zona kuning, hanya dua SKPD berada di zona hijau. Adapun SKPD yang mendapat raport merah tersebut, yakni Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Perpustakaan Daearah, Dinas Sosial Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

 Sementara Dinas Tata Ruang dan Bangunan berada di zona kuning. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memperoleh rapor hijau. Jika dirata-ratakan, pelayanan publik di Padang berada di zona kuning.

“Masih banyak SKPD di Padang yang belum paham atau belum mau menerapkan standar pelayanan publik,” kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi

Azirwan anggota Komisi I DPRD Padang bidang Pemerintahan, mengatakan, dari enam SKPD yang mendapat raport merah itu, sebagian besar bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kita minta walikota jangan memandang sebelah mata atas laporan itu.Contohnya saja SKPD  pada satuan Dishubkominfo dan Dinas Sosial Tenaga Kerja,”ujarnya.

 Dalam hal pelayanan publik Pemko tidak boleh main-main.Pemerintah juga tengah sibuk-sibuknya dengan reformasi birokrasi mulai dari pusat hingga daerah. Ditambah lagi dengan slogan “dekat dalam melayani” yang digadang-gadangkan oleh Pemko.

“SKPD yang mendapat rapor merah harus di evaluasi. Kapan perlu kepala dinasnya diganti,” kata Politisi Nasdem itu,Selasa (12/1).

 Menurutnya, enam dari sembilan satuan yang mendapat rapor merah di bidang pelayanan publik memang belum memiliki standar pelayanan yang jelas. Standar pelayanan publik (SPP) belum ada. Oleh karenanya Komisi I akan mendorong lahirnya Perda Pelayanan Publik. Setiap SKPD diwajibkan memiliki SPP. Standar pelayanan ini mesti diterapkan jika satuan ingin berbenah diri untuk melakukan kinerja yang bagus.

“Kita tidak habis pikir juga jika SKPD tidak ingin bekerja lebih. Yang pasti, kinerja Pemko akan dinilai dari pelayanan satuan kerja. Bila pelayanan bagus baru satuan kerja dapat diacungkan jempol. Kecuali kalau tidak mau menyiapkan pelayanan dan tidak berkeinginan menyukseskan reformasi birokrasi. Jika ingin, pelayanan publik harus di nomor satukan,” tutupnya. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *