Oknum PNS Pemkab Mentawai Diamankan Karena Aniaya Pelajar SD

MENTAWAI – Jajaran Unit Reskrim Polres Kepulauan mentawai menangkap salah satu oknum PNS Pemkab mentawai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu sekira pukul 12.00 WIB.

Kasus penganiayaan tersebut dialami Anil (12) pelajar SD yang tinggal di gang susteran km.5 kecamatan sipora utara. Atas kejadian tersebut orang tua korban Sabedeus (38) melaporkan peristiwa itu ke sentra pelayanan polres mentawai untuk dilakukan proses hukum.

Kapolres kepulauan Mentawai melalui Kasat Reskrim, Iptu. Hendri Bayola mengatakan, berdasarakan laporan tersebut tim unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu Jefri (32) di TKP jalan gang susteran km.5 kecamatan sipora utara, ucapnya kepada padangmedia.com, Kamis (8/11).

Pada saat kejadian, kata Hendri Bayola, korban bersama temannya Ikran berjalan di gang susteran, kemudian bertemu dengan pelaku yang sedang menggunakan kendaraan roda dua dan pelaku langsung berhenti menghampiri korban.

Tiba-tiba pelaku melakukan pemukulan dan menampar si korban dengan punggung tangan sebanyak dua kali ke bagian pelipis wajah sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah hingga berkujuran di baju korban.

Setelah itu, korban segera menuju ke rumah memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, karena tidak menerima perlakuan pelaku yang di perbuat dengan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke sentra pelayanan polres mentawai.

Saat ini, kata Hendri Bayola, pelaku sudah diamankan di mako polres kepulauan mentawai dan selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur. Pelaku dikenakan dengan sangsi hukuman penjara minimal 5 tahun sesuai Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (ers)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.