Oknum Jaksa Penerima Suap Kasus Gula Ilegal Dituntut Lima Tahun

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan dalam perkara suap kasus gula ilegal dengan terdakwa Farzal, oknum jaksa Kejati Sumbar di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (7/4). (dio)
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan dalam perkara suap kasus gula ilegal dengan terdakwa Farzal, oknum jaksa Kejati Sumbar di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (7/4). (dio)

PADANG – Farizal, oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat yang tersandung kasus suap perkara gula ilegal dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lima tahun penjara. Selain itu, Farizal juga didenda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jumat (7/4). Farizal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima uang suap sebesar Rp444 juta pada kurun waktu sejak Juli hingga September 2016 dari Xaveriandi Sutanto, Direktur Semesta Berjaya.

Farizal menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan menerima uang suap dari Xaveriandi Sutanto yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran gula impor ilegal di Sumatera Barat. Hal yang dilakukan Farizal adalah mengurus persidangan, membuatkan eksepsi dan hanya menetapkan status tahanan kota kepada Xaveriandi Sutanto.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Farizal dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima uang suap sebesar total Rp444 juta.

“Dengan ini, kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menuntut terdakwa lima tahun kurungan dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Irene Putri, JPU KPK membacakan tuntutan.

Dalam sidang yang diketuai Yose Ana Rosalinda tersebut, JPU KPK juga mengungkapkan keterlibatan sejumlah oknum kejaksaan, baik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang maupun di Kejati Sumatera Barat yang diduga ikut menikmati uang suap dari Xaveriandi Sutanto. Majelis hakim menunda sidang hingga sepuluh hari ke depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *