Oknum ASN di Agam Cabuli Bocah Saat Berburu Babi, Begini Kronologinya

AGAM – Aksi pedofilia oknum ASN di Kabupaten Agam akhirnya terhenti di tangan Satreskrim Polres Agam setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban atas tindak pidana pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur.

Informasi yang dihimpun padangmedia.com, pelaku pedofilia itu berinisial FR, 56, warga Kecamatan Lubuk Basung. Korban sendiri bukanlah orang asing bagi tersangka. Antara pelaku dan korban sempat tinggal bertetangga di wilayah Kecamatan Lubuk Basung.

“Usai menerima laporan atas perilaku menyimpang tersangka, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil kami tangkap dua hari lalu,” kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi jajaran saat pers release pengungkapan kasus tersebut di Mapolres setempat, Jumat (10/9).

Dibeberkan Kapolres, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku kepada seorang bocah laki-laki berlangsung pada akhir Agustus lalu. Aksi bejat itu dilakukan di sejumlah lokasi dalam aktivitas berburu babi di wilayah Bawan dan Palembayan.

“Modus pelaku yakni mengajak korban berburu babi. Jadi korban dan pelaku ini memang sama-sama hobi berburu, kemudian korban juga diiming-imingi duit,” kata Kapolres.

Pelaku pun sering menggoda korban dengan mengirim video dan gambar-gambar berbau seksual sesama jenis kepada korba melalui pesan aplikasi sosial media.

Termasuk mengirimkan foto-foto syur pribadinya kepada korban. Pelaku juga pernah meminta korban berbagi gambar yang sama kepadanya, namun hal itu ditolak korban dengan alasan tidak memiliki pulsa.

Hari-hari berlanjut dan sampai pada malam 30 Agustus 2021, pelaku mengajak korban menemaninya berburu untuk esok harinya. Permintaan ini disanggupi oleh korban, karena memang hobinya juga.

Keesokan harinya, pelaku menjemput korban di tempat yang dijanjikan di Simpang Kampung Dagang, Nagari Bawan. Sekira pukul 10.00, mereka bertemu dan pergi bersama untuk berburu menggunakan mobil pickup merk Kijang milik pelaku.

Di perjalanan, saat berada di Jl. Lintas Bawan-Palembayan, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya kepada korban di dalam mobil. Berhubung korban masih anak-anak kata Kapolres, ia hanya bisa diam dan takut untuk melawan.

Setelahnya, aksi pencabulan itu berlanjut di lokasi perburuan di Palembayan. Saat sampai di lokasi, pelaku membawa korban ke semak-semak dan kembali mencabulinya. Di sana korban sempat memohon agar pelaku menghentikan perbuatannya, namun tidak dihiraukan.

Belum puas juga, pelaku kembali mencabuli korban setelah aktivitas berburu saat dalam perjalanan pulang ke Bawan, sekira pukul 15.30.

“Usai melancarkan aksi penyimpangan seksualnya berkali-kali, korban diberi uang Rp 100 ribu dan mengancamnya agar tidak menceritakan kepada orang lain,” papar Kapolres.

Kasus itu imbuh Kapolres, akhirnya diungkap pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Pelaku berhasil diringkus aparat pada 8 September 2021 beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, mobil dan handphone.

Saat ini, oknum PNS pedofilia itu telah mendekam di balik jeruji pesakitan di Mapolres Agam untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. FR disangkakan melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta disangkakan melanggar Pasal 289 jo Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(Pipit)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.