PADANG – Kasus Minta Bantuan ke Bank Nagari yang didugakan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Erisman bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor). Kalaupun akhirnya permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Bank Nagari, sudah bisa dimasukkan sebagai percobaan melakukan tipikor.
Hal itu diungkapkan Okdonald, Koordinator Bidang Hukum dan Pemantau Kebijakan Publik LSM Sopan Sumatera Barat, dihubungi Minggu,(12/6). Menurutnya, dalam hal tindakan meminta dana sumbangan ke Bank Nagari dengan cara memakai surat berkop DPRD dan Stempel DPRD Padang, serta tanpa diketahui oleh pimpinan lain dan anggota DPRD, patut diduga Ketua DPRD telah punya niat untuk memperkaya diri, disamping telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
“Kalaupun seandainya perbuatannya tersebut tidak dipenuhi oleh Bank Nagari, maka tindakan perbuatannya bisa dikategorikan sebagai percobaan melakukan tipikor. Percobaan dalam UU Tipikor dianggap sebagai perbuatan yang telah selesai dilakukan dan bisa dipidana,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam UU Pemberantasan Tipikor, perbuatan itu bisa dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 15. Dan secara kelembagaan DPRD, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pelecehan dan menjatuhkan harkat dan martabat kelembagaan.
Disamping itu, Okdonald juga mengingatkan bahwa perbuatan ketua DPRD membuat surat tersebut bisa dikenakan pasal – pasal tentang surat palsu dan keadaan palsu, sebagaimana yang diatur dan ditegaskan dalam KUHP.
Dia mengutarakan kasus “Papa Minta Saham” oleh oknum pimpinan DPR RI. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merekomendasikan yang bersangkutan berhenti sebagai Ketua DPR RI.
“Kasus ini ada kemiripan dan tentu BK DPRD Kota Padang bisa merujuk kepada keputusan MKD DPR RI tersebut sebagai jurisprudensi,” katanya.(baim).
Komentar