OJK Terbitkan Peraturan Baru Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru untuk lebih memperkuat upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Peraturan tersebut adalah POJK nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, menggantikan POJK nomor 6 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari UU nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Peraturan ini merupakan respon cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam siaran pers, Senin (8/1/2024).

Dia menyampaikan apresiasi para pemangku kepentingan terhadap berbagai masukan dalam penyusunan POJK tersebut, baik dari asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK tersebut mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

POJK tersebut, tambahnya, juga mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Pengawasan perilaku PUJK diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” tegas Friderica. */F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *