PADANG – Dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat mendapatkan izin untuk berkonversi ke sistem syariah. Dua BPR tersebut adalah BPR Jam Gadang dan BPR Sungai Puar sehingga berganti menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Jam Gadang Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Sungai Puar Syariah.
Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sumatera Barat Misran Pasaribu menyampaikan apresiasi terhadap perubahan dua BPR tersebut dari bank konvensional ke sistem syariah.
“Kami dari OJK mengapresiasi perubahan tersebut, sehingga perkembangan lembaga perbankan syariah di Sumatera Barat semakin berkembang,” kata Misran saat penyerahan SK perubahan ke dua BPR tersebut, Kamis (3/6/2021).
Misran memaparkan, dua BPR tersebut merupakan bagian dari sepuluh BPR di Sumatera Barat yang sedang mengajukan perubahan dari konvensional ke sistem syariah. Dua BPR sedang dalam proses penelitian dan enam lainnya dalam proses pemenuhan dokumen.
“Ada sepuluh BPR yang mengajukan konversi, dua ini sudah disetujui, dua lagi sedang dalam tahap penelitian serta enam lainnya sedang dalam pemenuhan dokumen,” jelasnya.
Misran menegaskan, OJK akan sangat respon terhadap keinginan BPR konvensional yang ingin mengkonversikan diri ke sistem syariah. Pihaknya akan mensegerakan prosesnya sehingga nantinya sistem perbankan syariah di Sumatera Barat akan semakin berkembang.
Lebih jauh, Misran berharap konversi perbankan ke sistem syariah tersebut akan menjadi pendorong bagi perekonomian masyarakat. Dia menyebut, di tengah gaung pengembangan wisata halal di Sumbar, diharapkan menjadi peluang bagi perbankan syariah.
Misran mengungkapkan, pertumbuhan aset perbankan di Sumatera Barat saat ini untuk bank konvensional tumbuh 4,14 persen dan bank syariah tumbuh 1,42 persen.
Menurutnya, pertumbuhan aset bank syariah memang masih rendah namun dari sisi dana pihak ketiga (DPK) dan kredit justru lebih baik. DPK perbankan syariah tumbuh 17,56 persen, kemudian pertumbuhan kredit bank syariah 7,03 persen sedangkan bank konvensional hanya tumbuh 5,86 persen.
“Kondisi itu menjadi sinyal positif untuk terus mengakselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Sumbar. Dari sisi non performance loan (NPL) atau non performance finance (NPF), dari tahun 2020 sampai triwulan pertama tahun 2021 juga terus membaik,” katanya.
Terkait kondisi BPRS Jam Gadang Syariah, Misran menyebutkan saat ini memiliki aset Rp40 miliar, DPK Rp32 miliar, penyaluran kredit Rp35 miliar serta modal inti Rp7,2 miliar. Sedangkan BPR Sungai Puar Syariah memiliki aset Rp16,3 miliar, DPK Rp11,9 miliar, penyaluran kredit Rp11 miliar dan modal inti Rp3,1 miliar.
Dengan perubahan tersebut Misran mengingatkan agar dua BPRS segera melakukan pembersihan terhadap seluruh hal yang masih berbau konvensional. Catatan keuangan dimulai lagi dari nol. Pengurus diharapkan agar mengambil langkah efisien dan profesional agar harapan masyarakat untuk medapatkan pelayanan syariah secara penuh dapat direalisasikan.
Dalam kesempatan penyerahan SK perubahan dua BPR tersebut hadir antara lain Wali Kota Bukittinggi Erman Safar selaku pemegang saham ex officio Perseroan Daerah (Perseroda) BPRS Jam Gadang dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat Buya Gusrizal Gazahar. Seremoni penyerahan berlangsung secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring) atau virtual. (Febry)