JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sepakat menindak tegas pelaku financial technology (fintech) dan investasi ilegal di wilayah hukum Indonesia. Melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Waspada Investasi (SWI), OJK bersama Polri akan menindak fintech dan investasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim di Mabes Polri, Jumat (2/8/2019) siang menegaskan komitmen tersebut. Tongam menegaskan, SWI berkomitmen meningkatkan koordinasi untuk mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan fintech ilegal yang telah ditangani tetapi masih beroperasi. .
“Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk mempercepat penindakan tersebut,” tegasnya.
Satgas Waspada Investasi mencatat sebanyak 1.230 entitas financial technology (fintech) berbasis Peer to Peer (P2P) lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha sesuai Peraturan OJK nomor 77/ PJOK.01/ 2016. Entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat, diantaranya tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan tahun 2019 sebanyak 826 entitas.
“Sehingga perusahaan fintech P2P Lending ilegal yang telah ditangani sebanyak 1.230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 entitias fintech P2P Lending Ilegal,” urainya.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42 persen entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22 persen dari Indonesia, 15 persen dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.
“Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut atau diakses dari media lain,” ujarnya.
Dia meminta masyarakat tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech P2P Lending tanpa izin OJK. Apabila ingin meminjam uang secara online, maka masyarakat agar melihat daftar aplikasi Fintech P2P Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id.
Perlu diketahui juga, lanjut Tongam, Fintech P2P Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin. Ranah kewenangan OJK hanya terbatas kepada Fintech P2P Lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin OJK.
“Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap Fintech tersebut,” tukuknya.
Satgas Waspada Investasi sangat mendorong proses hukum kepada para pelaku Fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya. Dalam rangka penindakan terhadap Fintech P2P Lending ilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan ada unsur pidana.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri. (fdc/*)