JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap (peta jalan) Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) tahun 2021-2025 bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Peta jalan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kontribusi nyata BPR dan BPRS bagi masyarakat dan perekonomian di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam seremonial virtual peluncuran peta jalan tersebut menjelaskan bahwa hal itu merupakan pedoman bagi industri BPR dan BPRS termasuk otoritas, instansi atau lembaga terkait untuk semakin mengembangkan industri BPR dan BPRS.
“Roadmap ini akan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan ke depan dan menjadi arah jalan untuk menghadapi berbagai tantangan dan peluang untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS menjadi bank yang agile, adaptif, kontributif dan resilient dalam memberikan akses keuangan kepada UMK dan masyarakat di daerah,” kata Heru.
Melalui peta jalan tersebut OJK memberikan ruang bagi BPR dan BPRS untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur di luar wilayah operasionalnya. Mekanisme tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan financial technology (fintech) lending dengan skema many to one dalam bentuk sindikasi antar-BPR, yang memiliki jaringan kantor pada wilayah domisili dan atau lokasi usaha calon peminjam.
“Dengan berbagai langkah dalam peta jalan ini, BPR dan BPRS diharapkan dapat bersinergi dengan seluruh industri di sektor jasa keuangan, sehingga pada akhirnya dapat tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan inklusi keuangan atau akses keuangan di wilayahnya,”lanjutnya.
Dia menambahkan, OJK juga mendorong upaya digitalisasi BPR dan BPRS. Baik dilakukan secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan institusi/ lembaga seperti Bank Umum, fintech lending dan perusahaan fintech lainnya, e-commerce dan ekosistem digital lainnya.
Peta jalan industri BPR dan BPRS itu menurut Heru nengusung empat pilar utama. Pertama, penguatan struktur dan keunggulan kompetitif. Itu merupakan aspek fundamental untuk meningkatkan daya saing BPR dan BPRS melalui penguatan permodalan, konsolidasi, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta produk dan layanan yang inovatif.
Pilar kedua, akselerasi transformasi digital. Pilar tersebut untuk mendukung peningkatan daya saing BPR dan BPRS terkait produk dan layanan digital, dengan mengutamakan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga lain.
Ketiga, penguatan peran BPR dan BPRS terhadap Daerah atau Wilayahnya. Hal itu sebagai wujud kontribusi dan peran serta BPR dan BPRS terhadap akses keuangan bagi usaha mikro kecil (UMK) serta masyarakat di daerah operasinya.
Keempat adalah penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan. Hal itu merupakan peran OJK selaku otoritas sesuai dengan kewenangan terkait pengaturan, perizinan dan pengawasan industri BPR dan BPRS.
Untuk mendukung keberhasilan implementasi roadmap tersebut ditetapkan juga empat pilar perangkat pendukung. Pertama kepemimpinan dan manajemen perubahan yang memiliki komitmen tinggi. Kemudian infrastruktur teknologi informasi yang memadai, kualitas dan kuantitas SDM serta sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Heru memaparkan juga, kinerja BPR dan BPRS secara umum masih terjaga meski pertumbuhan bisnis sempat melandai. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) menunjukkan ketahanan yang baik dan mampu menopang risiko kredit yang menunjukkan tren peningkatan.
Menurutnya, pada September 2021 kinerja BPR dan BPRS tumbuh positif. Total aset tumbuh sebesar 8,90 persen, DPK 11,27 persen, dan kredit/pembiayaan tumbuh sebesar 4,33 persen.
Selain itu, kebijakan penguatan industri BPR dan BPRS melalui konsolidasi yang intensif melalui mekanisme Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan (P3), telah menurunkan jumlah BPR dan BPRS untuk meningkatkan skala usaha dan penguatan kelembagaan.
Jumlah BPR menurun sebanyak 156 BPR sejak 2015 hingga 2021 akibat mekanisme penggabungan dan peleburan. Selain itu dalam lima tahun terakhir sejumlah BPR telah melakukan penguatan permodalan untuk menuju kelompok usaha yang lebih tinggi.
Hal ini terlihat dari penurunan jumlah BPR Kegiatan Usaha (BPRKU) 1 sebanyak 306 BPR yang diiringi peningkatan jumlah BPRKU 2 sebanyak 114 BPR dan BPRKU 3 36 BPR. Sama seperti Bank Umum, sejumlah kecil BPR besar mendominasi pangsa pasar. (*/Febry)