
PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut berperan aktif dalam upaya pemulihan ekonomi nasional terdampak Covid-19. OJK mengeluarkan sedikitnya 11 peraturan (POJK) dalam upaya tersebut.
“Melalui 11 peraturan, OJK turut berperan dalam upaya pemulihan ekononomi nasional (PEN). Diharapkan, peraturan tersebut dapat mendorong upaya pemulihan ekonomi terdampak pandemi Covid-19,” kata Kepala Kantor Perwakilan OJK Sumatera Barat Misran Pasaribu dalam press conference kondisi sektor jasa keuangan di Sumatera Barat tahun 2020 dan outlook perekonomian tahun 2021, Senin (7/12/2020).
Misran menyebutkan, dari 11 POJK tersebut, 3 POJK merupakan upaya stimulus perbankan. Kemudian, 2 POJK adalah untuk industri jasa keuangan non bank (IJKNB).
“Peraturan paling banyak adalah untuk Industri Pasar Modal yaitu 5 POJK, serta satu POJK yang diberlakukan untuk keseluruhan,” paparnya.
Selain itu, OJK juga mengeluarkan Sutat Edaran (SE) untuk pasar modal. SEOJK tersebut ditujukan untuk pasar modal, pada 9 Maret 2020.
Misran memaparkan, diantara POJK tersebut, adalah restrukturisasi kredit debitur perbankan, relaksasi kredit pembiayaan serta aturan terkait pasar modal. Menurutnya, restrukturisasi debitur tersebut adalah untuk membantu masyarakat sekaligus untuk menekan angka kredit bermasalah (Non Performing Loan/ NPL).
Misran menegaskan, restrukturisasi tidak serta merta diberikan kepada setiap debitur. Tetapi mengacu kepada ketentuan dan kajian pihak perbankan atau perusahaan pembiayaan.
Dia mengungkap, meskipun relatif kecil namun pertumbuhan penempatan dana pihak ketiga (DPK) baik di bank umun, bank umun syariah, BPR dan BPR syariah cukup baik. Hal itu bisa diindikasikan sebagai bentuk kehati-hatian masyarakat dalam pengelolaan keuangan dalam situasi pandemi.
Indikasi itu diperkuat oleh pertumbuhan kredit yang rendah. Kredit di sektor perbankan didominasi oleh kredit konsumtif.
Kehati-hatian masyarakat dalam mengelola keuangan juga terlihat dari pertumbuhan nasabah di pasar modal. Sampai September 2020, jumlah Single Identification Identity (SID) pasar modal di Sumatera Barat mencapai 20.425 SID. Didominasi reksadana dan sebagian lain dalam bentuk SID saham.
Dari sisi saham, transaksi kumulatif juga terlihat cukup baik, mencapai Rp4,75 triliun. Dengan volume transaksi 11.176,05 saham, frekwensi transaksi 1,29 juta lembar saham.
Lebih jauh, Misran memaparkan, dukungan OJK kepada program pemerintah terkait stimulus perekonomian, adalah mendorong bank agar mengajukan permohonan menjadi bank umum mitra penempatan dana negara dalam rangka PEN.
Melihat ke depan, terkait perbankan, Misran mengungkapkan optimistis Rencana Bisnis Bank (RBB) akan tumbuh pada kisaran 2 sampai 3 persen (year on year/yoy) dan meningkat pada kisran 5 sampai 6 persen di 2021. Hal itu bisa terjadi seiring dengan pemulihan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dari sisi pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), diperkirakan akan tumbuh solid di rentang 7 sampai 11 persen (yoy) di tahun 2020 dan melandai di 2021. (Febry)