OJK Gelar Jumpa Pers Virtual, IJK di Sumbar Berkinerja Baik

Kepala Perwakilan OJK Sumatera Barat Misran Pasaribu dalam pertemuan virtual dengan wartawan, memaparkan kinerja IJK dan peran OJK dalam PEN, Kamis (22/10/2020). (Febry)

PADANG – Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat Misran Pasaribu membeberkan kondisi ekonomi terkini di Sumatera Barat, Kamis (22/10/2020). Mulai dari kinerja industri jasa keuangan, kinerja pasar modal dan serta peran aktif OJK dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kondisi itu dipaparkan Misran dalam konferensi pers virtual, yang dihadiri wartawan ekonomi se Sumatera Barat dan stakeholder terkait dari industri jasa keuangan (IJK). Misran mengungkapkan, kondisi IJK di Sumatera Barat cukup terkendali di tengah wabah pandemi yang memberikan dampak kontraksi terhadap sektor ekonomi.

“Kondisi industri jasa keuangan (IJK) di Sumatera Barat terlihat cukup terkendali meskipun pandemi Covid-19 memberikan dampak kontraksi di sektor ekonomi. Baik dari sisi perbankan, IJKNB maupun di pasar modal,” sebut Misran.

Dia mengungkap, saat ini tercatat 128 IJK perbankan beroperasi di Sumatera Barat. Terdiri dari 21 bank umum, 7 bank syariah, 5 Unit Usaha Syariah, 88 BPR dan 7 BPRS. Sementara dari sisi Pasar Modal, tercatat 11 perusahaan sekuritas, 12 bank sebagai APERD, 10 Galeri Investasi dan 1 Manajemen Investasi.

Sedangkan, dari sisi IJK non bank, tercatat 106 entitas antara lain 46 perusahaan pembiayaan atau leasing, 23 asuransi umum, 13 asuransi jiwa serta 4 asuransi jiwa syariah.

Dari sisi kinerja industri perbankan umum, Misran mengungkapkan, terjadi peningkatan aset sebesar 1,78 persen yang disebabkan naiknya Dana Pihak Ketiga (DPK) 4,56 persen dari Rp45,06 triliun menjadi Rp48,56 triliun per Agustus 2020. Sedangkan pertumbuhan kredit terlihat stagnan di posisi Rp54,14 trilun dengan pertumbuhan 1,36 persen (year o year/ yoy).

“Pertumbuhan DPK ini mengindikasikan sikap kehati-hatian masyarakat nasabah dalam mengelola keuangan. Lebih memilih menyimpan dulu sambil menunggu situasi pandemi berakhir dan perputaran uang mulai menguntungkan,” sebutnya.

Misran mengungkapkan, dari DPK terhimpun dari masyarakat di perbankan umum pada posisi Agustus 2020 tercatat berbentuk deposito sebesar Rp15,17 triliun, giro Rp7,62 triliun dan tabungan sebesar Rp25,77 triliun.

Dari perbankan syariah, secara tahun berjalan (year to date/ ytd) sedikit berbeda dengan bank umum. Pada sisi aset meningkat signifikan yaitu 8,20 persen dari Rp3,88 triliun pada Desember 2019 menjadi Rp3,96 triliun per Agustus 2020. Sementara dari sisi pembiayaan (financing) meningkat dari Rp3,02 triliun menjadi Rp3,05 triliun (naik 7,77 persen). Namun DPK turun 4,42 persen dari Rp3,58 triliun menjadi Rp3,54 triliun.

“Dari sisi FDR (Financing to Deposit Ratio) masih ada peluang, dimana posisinya masih 86,16 persen. FDR ini posisinya sama dengan LDR pada perbankan umum, namun dalam perbankan syariah mengenal istilah pembiayaan (financing) bukan hutang (loan),” ujar Misran.

Selanjutnya pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Misran menyebutkan aset meningkat secara tahunan (yoy) dari Rp1,95 triliun menjadi Rp2,04 triliun. Namun secara tahun berjalan, turun Rp0,06 triliun dari Rp2,10 triliun pada Desember 2019 atau turun 2,86 persen.

Dari sisi penyaluran kredit, secara tahunan (yoy) BPR/ BPRS tercatat menunjukkan kenaikan dari Rp1,49 triliun pada Agustus 2019 naik menjadi Rp1,52 triliun pada Agustus 2020 (0,06 persen). Secara tahun berjalan juga meningkat dari Rp0,02 triliun atau 1,32 persen.

Dari sisi pasar modal, Misran juga menyebutkan kinerja pasar modal di Sumatera Barat cukup baik. Baik dari sisi pertumbuhan jumlah Single Investor Identification (SID) maupun dari nilai transaksi.

Menjaga kestabilan ekonomi, sebagai peran aktif OJK dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), OJK menurut Misran sudah mengeluarkan berbagai kebijakan. Seperti restrukturisasi kredit perbankan, perusahaan pembiayaan serta kebijakan pasar modal. Semisal aturan pembelian kembali (buyback), pelarangan penjualan jangka pendek (short selling) serta perubahan batasan auto reject. Termasuk juga kebijakan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dapat diselenggarakan secara elektronik (e-RUPS). *

(Febry)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *