JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi telah menyatakan bahwa aktifitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.
Dikutip dari siaran pers OJK, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta menyatakan hal itu terkait telah ditangkapnya dua orang Direksi atau Pengurus PT CSI oleh Bareskrim Polri pada tanggal 25 November 2016, karena diduga telah melakukan kegiatan usaha menghimpun dana masyarakat tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 59 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
“Aktifitas PT CSI dinyatakan sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal,” kata Tonggam.
Sehingga dana masyarakat yang telah dihimpun oleh PT CSI merupakan tanggung jawab Direksi atau pengurus PT CSI sebagai penerima dana. Dana masyarakat yang dihimpun oleh PT CSI tidak mendapatkan penjaminan dari lembaga manapun.
Menurutnya, sebelumnya OJK dan Satgas Waspada Investasi telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah Kabupaten/ Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan mengenai kegiatan PT CSI yang diduga melanggar hukum dan ilegal.
“Kami juga sudah mengingatkan masyarakat di daerah tersebut melalui media massa maupun Focus Group Discussion (FGD) untuk tidak mengikuti kegiatan PT CSI,” katanya.
Disamping itu, lanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk PT CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Dia mengimbau, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT CSI agar segera melapor kepada kepolisian setempat untuk dilakukan proses penegakan hukum.
Belajar dari kasus tersebut, OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memperhatikan beberapa hal. Diantaranya memastikan perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Masyarakat juga harus memastikan perusahaan itu memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Selain itu, masyarakat khususnya debitur dan pelaku usaha jasa keuangan diminta untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan hutang. (feb/*)