Nuzul Putra Bantah Soal Adanya SK Gubernur Sumbar

Nuzul Putra Anggota  DPRD Kota Padang. (baim)
Nuzul Putra Anggota DPRD Kota Padang. (baim)

 

“Sampai sekarang saya belum ada menerima SK yang disebut-sebut telah ditandatangani Gubernur dimaksud. Lagipula, Gubernur (Irwan Prayitno, red) belum melakukan klarifikasi terkait apa permasalahan sebenarnya,” katanya, Senin (21/3).

 

 

 

PADANG- Nuzul Putra, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang yang diberhentikan membantah mengenai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat tentang pemberhentian tersebut. Nuzul Putra yang akrab dipanggil Dedek ini mengaku belum menerima SK tersebut sampai saat ini dan merasa tidak mungkin gubernur langsung mengeluarkan SK tanpa klarifikasi.

“Sampai sekarang saya belum ada menerima SK yang disebut-sebut telah ditandatangani Gubernur dimaksud. Lagipula, Gubernur (Irwan Prayitno, red) belum melakukan klarifikasi terkait apa permasalahan sebenarnya,” katanya, Senin (21/3).

Dia mengaku masih ada peluang karena proses hukum menurutnya belum inkraht. Dia menegaskan akan menuntut balik. Menurutnya, putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima ( (niet ontvankelijke verklaard/NO) menjadikan masalah itu berada dalam status quo karena menjadi kewenangan partai. Karena kewenangan partai mekanismenya harus melalui sidang di mahkamah Partai.

“Namun hingga saat ini saya belum disidang di mahkamah Partai. Kalau sudah sidang mahkamah, mana risalah rapat? Sebab sesuai keputusan kongres ada rapat lengkap,” ujarnya.

Dia menilai, putusan NO dalam gugatan perdata yang diajukannya ke PN sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung bukan merupakan dasar bahwa itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht). Karena dkembalikan ke partai, proses pemberhentian dirinya harus melalui mekanisme sidang di mahkamah partai. Ia merasa ada pemaksaan sepihak yang merugikan dirinya.

“Pemberhentian sepihak tersebut merupakan pembunuhan karakter dan pencemaran baik,” tegasnya.

Selama ini dirinya telah memberikan kontribusi satu kursi di DPRD Padang.Sebetulnya bukan jabatan yang membuatnya ingin segala proses ini sesuai dengan aturan yang ada. Melainkan, ada harapan 700 warga kota yang menyumbangkan suara dan mempercayakan aspirasi mereka padanya. Amanah itu yang harus ia dipertahankan.

Dedek juga menyayangkan sikap Albert selaku pimpinan terkesan ambisius karena terkesan terlalu mengumbar di media. Padahal dari Gubernur sendiri belum pernah menyampaikan padanya.

“Kurang etis (sikap Albert, red) sebetulnya. Tidak harus mencak-mencak seperti ini. Kan bisa dibicarakan secara baik-baik,” hematnya.

Dia pun mempertanyakan kebenaran SK yang diteken gubernur itu. Sebab tidak mungkin gubernur percaya begitu saja tanpa klarifikasi pada dirinya. Menurut Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD ada ketentuan jelas soal PAW, bukan sepihak.

Dia mempertanyakan, alasan pemecatan dirinya sebagai anggota partai karena tidak hadir ke partai atau karena SMS pribadi,itu tidak dapat jadi alasan. Andai memang dirinya bersalah terhadap partai, harusnya ada teguran lebih dahulu, tidak serta merta melakukan pemecatan. Sementara untuk etik di lembaga kedewanan dirinya tidak pernah mencoreng nama baik partai, malah berusaha bagaimana citra partai itu baik.

Kemudian Dedek merasa DPP tidak mungkin secepat itu dalam mengambil keputusan. Dia berharap DPP PDIP bisa turun langsung melakukan klarifikasi. Apakah dirinya layak dipecat hanya karena masalah yang dinilainya tidak terlalu mendasar seperti tidak hormat pada Albert.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno telah mengeluarkan SK peresmian pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2014-2019. SK dengan nomor 171-317-2016 tersebut dikeluarkan tanggal 18 Maret 2016. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *