PADANG – Kisruh terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Padang, Nuzul Putra terus berlanjut. Setelah PDIP Kota Padang mengumumkan terbitnya SK Gubernur terkait pemecatan dirinya, Nuzul berencana menggugat SK Gubernur Sumbar tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang.
Menurut Nuzul kepada padangmedia.com, Kamis (24/3), SK Gubernur yang disebut-sebut telah sampai ke DPRD Padang tersebut baru sekadar salinan fotokopi, bukan SK aslinya. Selama ini, menurutnya ia telah memberikan kontribusi satu kursi di DPRD Padang. Masyarakat yang mempercayakan dirinya untuk duduk sebagai anggota DPRD Padang merupakan bukti dirinya mampu membawa nama baik dan citra partai di tengah masyarakat.
“Ada harapan 700 warga Kota Padang yang menyumbangkan suara dan mempercayakan aspirasi mereka pada saya. Amanah itu yang harus saya pertahankan. Bagaimana saya mempertanggungjawabkannya?” ujarnya.
Ia mempermasalahan SK Gubernur tersebut. Karena, sampai saat ini belum menerima dan melihat SK itu langsung. Seharusnya ada klarifikasi terlebih dahulu pada dirinya. Apa permasalahan sebenarnya, gubernur tidak pernah klarifikasi. Nuzul menilai hal itu sebagai satu kesalahan. Menurutnya, usaha PAW yang dilakukan pada dirinya terkesan dipaksakan secara sebelah pihak tanpa terlebih dahulu melakukan teguran, mediasi dan pembicaraan secara baik-baik. (baim)