Nurnas: Jadi Anggota Dewan Adalah Pengabdian, Bukan Pekerjaan

PADANG – Hari ini, (Kamis, 28/1), H. M. Nurnas, ST resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Politisi Demokrat yang sudah menjadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan 2009- 2014 ini masuk ke “Rumah Bagonjong” sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat 2 (Kabupaten Padang Pariaman- Kota  Pariaman) menggantikan Eri Zulfian.

Peresmian dan pengambilan sumpah jabatan Nurnas sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat PAW sisa masa jabatan 2014-2019 menurut Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim  adalah untuk memenuhi amanat konstitusi yang tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomotr 16 tahun 2010 tentang penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.

“Peresmian dan pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan berdasarkan SK Mendagri nomor 161.13-087 tahun 2016 tanggal 14 Januari 2016 untuk menggantikan Eri Zulfian yang telah diberhentikan berdasarkan SK Mendagri nomor 161.13-086 tanggal 14 Januari 2016,” kata Hendra.

Dengan diresmikannya Nurnas sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat kata Hendra, maka keanggotaan Fraksi Demokrat di DPRD sudah lengkap kembali. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan tugas- tugas kedewanan akan kembali berjalan lancar dan lebih optimal. ia juga mengingatkan bahwa seiring itu, ada harapan besar dari pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat dalam rangka membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kepada wartawan usai rapat paripurna istimewa peresmian dan pengambilan sumpah jabatan, H. M. Nurnas menegaskan bahwa menjadi anggota legislatif baginya adalah sebuah pengabdian, bukan pekerjaan. Ia menyadari bahwa dengan menjadi anggota DPRD maka ia telah menempatkan beban dan tanggungjawab yang besar terhadap masyarakat di pundaknya.

“Meski beban dan tanggungjawab yang sangat besar namun karena ini adalah pengabdian maka saya akan berjuang dengan ikhlas,” katanya. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *