PADANG – Untuk menjaga agar kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi mencukupi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan Surat Keputusan nomor 4 tahun 2020. SK tersebut untuk mengatur tentang pengendalian penyaluran jenis bahan bakar tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang.
Ketentuan BPH Migas tersebut mengatur tentang kewajiban Pertamina untuk mencatat nomor polisi kendaraan pengguna solar bersubsidi. Selain itu, juga mengatur pembatasan jumlah pembelian harian solar bersubsidi bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum angkutan orang dan barang.
Mematuhi ketentuan BPH Migas tersebut, Pertamina akan menerapkan langkah – langkah penyesuaian pendistribusian solar bersubsidi. Unit Manager Comm, Rel, & CSR MOR I Roby Hernvindo menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan langkah yang akan diterapkan terkait aturan pengendalian tersebut.
“Pengendalian konsumsi ini mulai kami terapkan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat. Sebanyak 75 SPBU sudah terdigitalisasi akan melakukan input rekap langsung pengisian solar sesuai ketentuan. Sementara SPBU lain yang amsih dalam proses digitalisasi akan dilakukan rekap manual,” kata Roby, Kamis (3/9/2020) sore.
Roby mengungkap, meskipun jumlahnya sudah ditentukan sesuai kebutuhan, pada kenyataannya data menunjukkan tren realisasi penyaluran solar bersubsidi di Sumatera Barat terus melebihi kuota. Tahun 2018, realisasi penyaluran menembus 437 juta liter, berlebih satu juta liter dibanding kuota 436 juta liter. Idem di tahun 2019, dengan kuota 436 juta liter, realisasinya sebesar 444 juta liter atau 111,7 persen.
Sedangkan untuk tahun ini, hingga Agustus 2020, konsumsi solar untuk di Sumatera Barat sudah mencapai lebih dari 247 juta liter. Jumlah ini sudah sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.
Roby menambahkan, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM sesuai peruntukan. Agar konsumsi BBM khususnya solar tepat sasaran dan tepat volume. “Bagi kendaraan modern keluaran tahun 2000 ke atas, gunakan BBM berkualitas sesuai rekomendasi pabrikan,” ajaknya.
Aturan BPH Migas juga mengendalikan konsumsi solar bersubsidi. Kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/ hari/ kendaraan. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak mengisi 80 liter/ hari/ kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam paling banyak mengisi 200 liter/ hari/ kendaraan.
Roby mengakui, sebagai dampak penerapan ketentuan pencatatan nomor polisi kendaraan konsumsi solar, di beberapa SPBU di Sumatera Barat beberapa hari ini terlihat terjadi antrian. Dia menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.
Sementara itu, BPH Migas turun ke beberapa SPBU di Sumatera Barat untuk memantau penerapan ketentuan tersebut pada Rabu (2/9/2020). Menurut Komite BPH Migas Henry Ahmad, pencatatan nomor polisi kendaraan dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi solar di Sumatera Barat.
Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar subsidi tahun 2020 telah ditetapkan oleh BPH Migas melalui ketentuan nomor 03 tahun 2019. Jumlah kebutuhan kuota solar subsidi, diajukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Setelah ditetapkan, kuota tersebut diamanahkan ke Pertamina untuk disalurkan sesuai jumlah yang ditentukan. Meski jumlahnya telah dipatok, data menunjukkan tren realisasi penyaluran solar subsidi di Sumbar terus melebihi kuota. (Febry)
Komentar