• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Jumat, Januari 22, 2021
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    Update Covid-19 Sumbar: Lima Orang Meninggal, Positif Bertambah 181 Orang

    Sayur Segar Bisa Dibeli di STA GMB

    Kepulauan Talaud Diguncang Gempa M7,0

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Solsel (Siska)

    Disdukcapil Solsel Lakukan Validasi Data Penduduk

    Penuhi Prokes Covid-19, Hotel dan Restoran di Padang Mendapatkan Sertifikat CHSE

    Irwan Prayitno: Pemerintah Tidak Mungkin Mencelakakan Masyarakat Lewat Vaksin Covid-19

    covid19.pesisirselatankab.go.id

    Bertambah Lagi 12 Orang Positif Covid-19 di Pessel, Sembuh Dua Orang

    Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Pessel, Kamis (21/1/2021). (Zal)

    Vaksinasi Covid-19 Bagi Nakes di Pessel Ditarget Selesai Akhir Januari 2021

    Kondisi pascagempa Sulbar. (BNPB)

    Hingga Pekan Keempat Januari 2021, BNPB Catat 185 Kejadian Bencana

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Update Covid-19 Sumbar: Lima Orang Meninggal, Positif Bertambah 181 Orang

    Sayur Segar Bisa Dibeli di STA GMB

    Kepulauan Talaud Diguncang Gempa M7,0

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Solsel (Siska)

    Disdukcapil Solsel Lakukan Validasi Data Penduduk

    Penuhi Prokes Covid-19, Hotel dan Restoran di Padang Mendapatkan Sertifikat CHSE

    Irwan Prayitno: Pemerintah Tidak Mungkin Mencelakakan Masyarakat Lewat Vaksin Covid-19

    covid19.pesisirselatankab.go.id

    Bertambah Lagi 12 Orang Positif Covid-19 di Pessel, Sembuh Dua Orang

    Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Pessel, Kamis (21/1/2021). (Zal)

    Vaksinasi Covid-19 Bagi Nakes di Pessel Ditarget Selesai Akhir Januari 2021

    Kondisi pascagempa Sulbar. (BNPB)

    Hingga Pekan Keempat Januari 2021, BNPB Catat 185 Kejadian Bencana

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Nopol Kendaraan Pengguna Solar Subsidi Dicatat, Pertamina Jalankan Aturan BPH Migas

Oleh : Febry Chaniago
Kamis, 3 September 2020 | 16:21
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Update Covid-19 Sumbar: Lima Orang Meninggal, Positif Bertambah 181 Orang

Sayur Segar Bisa Dibeli di STA GMB

Kepulauan Talaud Diguncang Gempa M7,0

PADANG – Untuk menjaga agar kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi mencukupi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan Surat Keputusan nomor 4 tahun 2020. SK tersebut untuk mengatur tentang pengendalian penyaluran jenis bahan bakar tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang.

Ketentuan BPH Migas tersebut mengatur tentang kewajiban Pertamina untuk mencatat nomor polisi kendaraan pengguna solar bersubsidi. Selain itu, juga mengatur pembatasan jumlah pembelian harian solar bersubsidi bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum angkutan orang dan barang.

Mematuhi ketentuan BPH Migas tersebut, Pertamina akan menerapkan langkah – langkah penyesuaian pendistribusian solar bersubsidi. Unit Manager Comm, Rel, & CSR MOR I Roby Hernvindo menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan langkah yang akan diterapkan terkait aturan pengendalian tersebut.

“Pengendalian konsumsi ini mulai kami terapkan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat. Sebanyak 75 SPBU sudah terdigitalisasi akan melakukan input rekap langsung pengisian solar sesuai ketentuan. Sementara SPBU lain yang amsih dalam proses digitalisasi akan dilakukan rekap manual,” kata Roby, Kamis (3/9/2020) sore.

Roby mengungkap, meskipun jumlahnya sudah ditentukan sesuai kebutuhan, pada kenyataannya data menunjukkan tren realisasi penyaluran solar bersubsidi di Sumatera Barat terus melebihi kuota. Tahun 2018, realisasi penyaluran menembus 437 juta liter, berlebih satu juta liter dibanding kuota 436 juta liter. Idem di tahun 2019, dengan kuota 436 juta liter, realisasinya sebesar 444 juta liter atau 111,7 persen.

Sedangkan untuk tahun ini, hingga Agustus 2020, konsumsi solar untuk di Sumatera Barat sudah mencapai lebih dari 247 juta liter. Jumlah ini sudah sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.

Roby menambahkan, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM sesuai peruntukan. Agar konsumsi BBM khususnya solar tepat sasaran dan tepat volume. “Bagi kendaraan modern keluaran tahun 2000 ke atas, gunakan BBM berkualitas sesuai rekomendasi pabrikan,” ajaknya.

Aturan BPH Migas juga mengendalikan konsumsi solar bersubsidi. Kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/ hari/ kendaraan. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak mengisi 80 liter/ hari/ kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam paling banyak mengisi 200 liter/ hari/ kendaraan.

Roby mengakui, sebagai dampak penerapan ketentuan pencatatan nomor polisi kendaraan konsumsi solar, di beberapa SPBU di Sumatera Barat beberapa hari ini terlihat terjadi antrian. Dia menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.

Sementara itu, BPH Migas turun ke beberapa SPBU di Sumatera Barat untuk memantau penerapan ketentuan tersebut pada Rabu (2/9/2020). Menurut Komite BPH Migas Henry Ahmad, pencatatan nomor polisi kendaraan dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi solar di Sumatera Barat.

Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar subsidi tahun 2020 telah ditetapkan oleh BPH Migas melalui ketentuan nomor 03 tahun 2019. Jumlah kebutuhan kuota solar subsidi, diajukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Setelah ditetapkan, kuota tersebut diamanahkan ke Pertamina untuk disalurkan sesuai jumlah yang ditentukan. Meski jumlahnya telah dipatok, data menunjukkan tren realisasi penyaluran solar subsidi di Sumbar terus melebihi kuota. (Febry)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post
Kadiskominfo Sumbar Jasman Rizal selaku Jubir GTPP Covid-19 Provinsi. (ist)

Tersebar di 12 Daerah, Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 44 Orang

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: redaksi.padangmedia@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: