Ninik Mamak Batas Sawahlunto- Solok Sepakat Berdamai

Camat Barangin Kota Sawahlunto Adrius Putra. (tumpak)
Camat Barangin Kota Sawahlunto Adrius Putra. (tumpak)

SAWAHLUNTO- Setelah melalui dialog cukup panjang, akhirnya ninik mamak Nagari Sulit Air Kabupaten Solok dan ninik mamak Desa Kolok Nan Tuo Kecamatan Barangin sepakat berdamai. Perdamaian ini terkait masalah kepemilikan lahan di wilayah perbatasan Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Solok antara anak kemenakan ke dua belah pihak yang telah berlangsung cukup lama.

Para ninik mamak dari dua wilayah berbatasan bermusyawarah dalam upaya mencari titik temu agar tidak ada yang dirugikan dalam menyelesaikan permasalahan tanah ulayat di perbatasan Sulit Air – Kolok. Musyawarah itu sendiri dimediasi oleh Camat Barangin Adrius Putra dan Camat X Koto Diatas Azizurrahman di kantor camat Barangin, Senin (7/3) sore.

Ninik mamak dari Nagari Sulit Air Solok yang hadir antara lain Mirsal Dt Rajo Nan Batuah, Buhkhairul Pokiah Kayo, Arianto. B Rajo malin, Syafrianto Dt. Rajo Putiah dan Hasan Basri Mogek Sutan. Ninik mamak dari Solok ini didampingi  Wali Nagari Sulit Air Hj Alex Suryani. Sementara dari Kolok Nan Tuo Sawahlunto hadir antara lain Erichan. R Dt. Malin Panghulu, Drs Jasril Dt. Paduko Suanso, Enggo Daus Dt. Mangkuto Marajo, Ridwan Bandaro Sutan, Roni EP Pandito Malin, Syafrial Pandito Majo Pokiah dan didampingi Kepala desa Kolok Nan Tuo Supriadi Mukri.

Camat Barangin Adrius Putra menyatakan, dengan hasil kesepakatan tersebut, tidak ada yang merasa kehilangan baik daerah Rawang Kenagarian Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok maupun Desa Kolok Nan Tuo Kecamatan Barangin Sawahlunto.

“Ke dua belah pihak saling berupaya menyelesaikan masalah dengan baik dan dituntaskan dengan penuh haru, agar anak kemanakan dua nagari ini dapat kembali rukun” sebut Adrius Putra yang didampingi Kepada Desa Kolok Nan Tuo Syukriadi Mukri kepada padangmedia.com usai pertemuan.

Ia menambahkan, beberapa poin penting yang telah disepakati oleh mamak kepala waris dan penghulu kaum, para pemilik ulayat yang terletak di antara Jorong Rawang Kenagarian Sulit Air kecamatan X koto Diatas Kabupaten Solok dengan Desa Kolok Nan Tuo Kecamatan Barangin Sawahlunto. Diantaranya, bahwa areal sekitar Tiaru Sangkarewang, Lurah Pisang, setiap pemilik sawah berhak atas Gurun Enam Puluh dan selebihnya menjadi hak anak kemanakan dan masyarakat Jorong Rawang Nagari Sulit Air.

Suasana haru penuh kekeluargaan tercipta usai penandatanganan kesepakatan antara ninik mamak ke dua daerah berbatasan itu. Saling berangkulan dan bersalaman mewarnai akhir pertemuan dan ditutup dengan Salat Magrib berjamaah. Ke dua belah pihak berharap tidak ada lagi silang sengketa kepemilikan lahan setelah kesepakatan itu dibuat dan diharapkan anak kemenakan dapat hidup rukun dan damai. (tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *