PADANG – DPRD Kota Padang mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat mencarikan solusi permasalahan nelayan bagan terkait pengurusan izin kapal 30 Gross Ton yang diserahkan ke Jakarta. Dinas terkait perlu mencarikan solusi agar nelayan bagan bisa aman melaut.
“Aturan izin kapal bagan di atas 30 GT itu tidak perlu ke pusat, melainkan seharusnya bisa selesai di pemerintah provinsi ataupun daerah setempat,” kata anggota DPRD Padang, Delma Putra kepada padangmedia.com, Rabu (30/3).
Menurutnya, saat ini ialah nelayan takut melaut karena izin tidak ada. Sementara untuk mengurus ke Jakarta atau ke Kementerian malah hanya mempersulit mereka.
Dikatakannya, nelayan bukannya tidak mau mengurus surat izin tersebut, tapi aturannya tidak jelas. Perlu kajian lagi karena mempertimbangan nasib nelayan.
Lebih jauh DeIma menyampaikan, sebelumnya kapal di bawah 7 GT menjadi wewenang kabupaten/kota dan kapal 7 GT hingga 30 GT menjadi wewenang provinsi. Namun, yang jadi masalahnya, sebagian besar kapal milik nelayan daerah, terutama di Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang merupakan kapal di atas 30 GT.
“Ini harus dipikirkan pula oleh DKP Padang. Carikan solusi, pikirkan nasib nelayan serta tanggapi keluhan mereka,” tegasnya.
Delma berharap DKP jangan lepas tangan dan hanya bergantung pada pemerintah pusat karena hal itu menyangkut kepentingan banyak nelayan di daerah. Saat ini, ada sekitar 70 kapal bagan di Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah yang 56 di antaranya beroperasi.
“Jika satu kapal saja yang memuat 15 orang nelayan dengan tanggungan beberapa anggota keluarga, tentu sangat banyak yang menggantungkan hidup pada profesi itu. Jadi, DKP Padang yang menjadi perpanjangan tangan sekitar seribu orang yang bergantung pada kapal bagan itu harus mencarikan solusinya,” pungkasnya.
Sementara, Kepala DKP Kota Padang, Zalbadri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permasalahan tersebut pada Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia berharap dapat segera ditindaklanjuti.
“Nanti kan pasti disampaikan ke Menteri. Jadi kita masih menunggu sampai saat ini,” ungkapnya. (baim)
Komentar