PADANG – Ratusan nelayan kapal bagan di Sumatera Barat mendatangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (2/1). Nelayan berdemo menuntut revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara.
Hendra Halim Ketua Persatuan Nelayan Kapal Bagan Sumatera Barat dalam aksi unjuk rasa itu menerangkan, nelayan menuntut revisi terhadap tiga item yang dirasakan sangat merugikan nelayan kapal bagan. Tiga item tersebut adalah soal ukuran mata jaring, pembatasan lampu serta pajak hasil perikanan.
“Tiga item ini termuat dalam Permen tersebut dan kami rasakan sangat memberatkan nelayan sehingga kami meminta untuk direvisi,” katanya.
Dia menerangkan, untuk mata jaring pada aturan tersebut dibatasi 1,5 centimeter sementara untuk kapal bagan menggunakan mata jaring 0,4 cm. Tentu saja, ujarnya, nelayan tidak bisa memenuhi. Demikian juga untuk alat bantu lampu, dibatasi maksimal 16 ribu watt sementara kapal bagan saat ini menggunakan lampu hingga 25 ribu watt.
Untuk itu, lanjutnya, nelayan kapal bagan melakukan aksi unjuk rasa dengan harapan pemerintah dapat merevisi ketentuan tersebut dan pengaturannya sesuai dengan kondisi teknis nelayan kapal bagan. Selama masa revisi itu, nelayan meminta Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan diperpanjang.
Kepala DKP Provinsi Sumatera Barat Yosmeri menyambut kedatangan nelayan dari tujuh kabupaten dan kota itu menyatakan pemerintah provinsi memaklumi kondisi yang dihadapi nelayan. Untuk itu, pihaknya masih terus mengupayakan revisi Permen tersebut ke pemerintah pusat.
Selain upaya tersebut, Yosmeri menyatakan, pemerintah provinsi juga melakukan koordinasi dengan pihak pengawasan seperti Polisi Perairan Polda Sumbar dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti telah mengeluarkan Permen nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara. Dalam Permen tersebut memuat aturan jalur penangkapan, alat penangkapan ikan (API) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) di dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPPNRI).
Aturan tersebut telah menuai protes dari nelayan kapal bagan di Sumatera Barat yang merasa dirugikan dengan adanya aturan tersebut. Kapal bagan di Sumatera Barat rata-rata memiliki bobot 30 Gross tonage (GT) dengan alat penangkapan jaring (waring) dengan mata ukuran kecil dari yang dimuat di dalam aturan tersebut.
Untuk alat bantu penangkapan, kapal bagan menggunakan lampu untuk mengundang ikan masuk dalam jaring. Lampu terpasang di sekeliling kapal harus banyak dan membutuhkan daya sekitar 25 ribu watt sementara di dalam aturan hanya dibolehkan maksimal 16 ribu watt untuk kapal bertonase 30 GT. (feb)
Komentar