Nelayan Bagan Keluhkan Permen Kelautan dan Perikanan Tentang Waring

IMG_20170116_193254

PADANG – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 tentang alat tangkap waring dan lampu bagan 30 Gros Ton (GT) keatas, membuat nelayan pemilik bagan di Sumatera Barat khususnya Padang merasa terusik.  Karena itulah mereka  datang menyampaikan aspirasinya kepada Delma Putra, Anggota DPRD Padang  yang juga  memiliki bagan.

“Mereka mendatangi saya menyampaikan aspirasinya agar  permasalahannya dapat dijembatani oleh  Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat.  Memang dengan aturan baru tersebut ada yang tidak mungkin bisa  dilakukan nelayan bagan. Karena untuk nelayan bagan di Indonesia hanya ada dipulau Sumatera, khususnya di Sumetera Barat, ” ujar Delma, Selasa (17/1) di DPRD Padang.

Menurut Delma, yang juga tokoh masyarakat Pasia Nana Tigo Padang,  ukuran waring dan lampu bagan untuk 30 GT keatas biasanya 1,5 mili. Namun pada aturan Permen 71 tahun 2016, ukuran waringnya 2,5 inci.Maka dengan aturan ini hasil yang akan diperoleh nelayan bagan 30 GT keatas tidak akan maksimal. Jadi tidak ada gunanya nelayan melaut lagi jika aturan itu diterapkan pemerintah.

“Dengan waring  ukuran 2,5 inci itu,  ikan – ikan akan lolos. Karena  untuk wilayah pantai Sumatera Barat, ikan dengan ukuran besar seperti tuna tidak begitu banyak. Disini  banyak ikan tongkol yang beratnya  hanya seperempat kilo,” jelasnya.

Sementara itu, peraturan menyangkut lampu bagan bukanlah masalah. Justru dengan bagan 2000 volt justru menguntungkan.  Memang, tambah Delma,  hal tersebut belum begitu maksimal. Hanya saja soal ukuran waring itu tidak memungkinkan. Nelayan  berharap pemerintah mau menerima aspirasi  mereka  agar bisa dikembalikan seperti biasanya dengan waring 1,5 mili dan lampu bangan dengan 23.000 – 25.000 volt.

“Nelayan bagan di Sumatera Barat bersedia berdiskusi dengan Kementrian serta membuktikan bahwa nelayan bagan di Sumatera Barat, khususnya Pasia Nan Tigo dengan waring 1,5 dan lampu bagan 23.000 – 25.000 volt tak akan merusak biota bawah laut,” katanya.

Ia juga menyebutkan, bahwa panjang waring yang dilepaskan ke bawah laut berkisar 15 meter saja. Nelayan juga takut jika waring mereka sampai tersangkut karang yang akan merugikan nelayan itu sendiri karena harga waring berkisar Rp40 jutaan.

Nelayan juga  berterimakasih kepada Kabid Tangkap Perikanan Sumatera Barat (Sumbar), Guswardi yang pada saat itu datang langsung meluangkan waktunya untuk mendengarkan aspirasi nelayan bagan Sumbar serta diskusi bersama pemilik bagan 15 Januari 2017 lalu di Pasia Nan Tigo Kecamatan Kota Tanggah. Dalam kesempatan  itu ia   berjanji akan menjembatani apa yang disampaikan dan diharapkan pemilik bagan Sumatera Barat.

“Dengan adanya diskusi yang telah kami lakukan, para pemilik bagan Sumatera Barat berharap melalui Dinas Kelautam dan Perikan Sumatera Barat bisa menjembatani aspirasi pemilik bagan ke Kementerian Kelautan dam Perikanan , “ungkap Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang itu. (baim).

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *