• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Sabtu, Januari 23, 2021
Padang Media
  • Beranda
  • Berita
    Ketua Satgas Covid-19 Nasional Doni Monardo. (ist)

    Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Umumkan Dirinya Positif Terpapar Corona

    Bupati Sleman Positif Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkes

    Kemenkes Minta Rumah Sakit Tambah Kapasitas Tampung Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

    Kondisi banjir di Kota Manado, Jumat (22/1/2021). (BNPB)

    Delapan Kecamatan di Kota Manado Dilanda Banjir

    Ilustrasi.

    Tarik Paksa Satu Unit Mobil, Dua Oknum Penagih Hutang Diamankan Polisi di Pessel

    Ilustrasi Covid (int)

    Total Kasus Positif Covid-19 di Sumbar 26.195 Orang, Kesembuhan 91,37 Persen

    Rapat pleno penetapan paslon bupati - wakil bupati terpilih Pilkada Pasaman tahun 2020. (Riki)

    KPU Pasaman Tetapkan Paslon Bupati – Wakil Bupati Terpilih

    Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Pessel Rinaldi (ist)

    Update Covid-19 Pessel: Satu Orang Positif, Satu Orang Sembuh

    Sekretaris Satgas Covid-19 Pessel Dailipal saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan RSUD M Zein Painan, Jumat (22/1/2021). (Zal)

    680 Tenaga Kesehatan RSUD M Zein Painan Disuntik Vaksin Covid-19

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    Ketua Satgas Covid-19 Nasional Doni Monardo. (ist)

    Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Umumkan Dirinya Positif Terpapar Corona

    Bupati Sleman Positif Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkes

    Kemenkes Minta Rumah Sakit Tambah Kapasitas Tampung Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

    Kondisi banjir di Kota Manado, Jumat (22/1/2021). (BNPB)

    Delapan Kecamatan di Kota Manado Dilanda Banjir

    Ilustrasi.

    Tarik Paksa Satu Unit Mobil, Dua Oknum Penagih Hutang Diamankan Polisi di Pessel

    Ilustrasi Covid (int)

    Total Kasus Positif Covid-19 di Sumbar 26.195 Orang, Kesembuhan 91,37 Persen

    Rapat pleno penetapan paslon bupati - wakil bupati terpilih Pilkada Pasaman tahun 2020. (Riki)

    KPU Pasaman Tetapkan Paslon Bupati – Wakil Bupati Terpilih

    Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Pessel Rinaldi (ist)

    Update Covid-19 Pessel: Satu Orang Positif, Satu Orang Sembuh

    Sekretaris Satgas Covid-19 Pessel Dailipal saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan RSUD M Zein Painan, Jumat (22/1/2021). (Zal)

    680 Tenaga Kesehatan RSUD M Zein Painan Disuntik Vaksin Covid-19

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Nasrul-Indra Tuding KPU Sumbar Melanggar Standar Pemeriksaan Kesehatan Paslon

Oleh : Febry Chaniago
Kamis, 24 Desember 2020 | 09:29
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Umumkan Dirinya Positif Terpapar Corona

Bupati Sleman Positif Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkes

Kemenkes Minta Rumah Sakit Tambah Kapasitas Tampung Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Berkas Permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020, Rabu (23/12) di Aula Gedung MK. Foto Humas/Ifa

JAKARTA – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nomor Urut 4 Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joinaldy ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar Tahun 2020.

Namun kemenangan tersebut ditolak oleh Paslon Gubernur Sumbar Nomor Urut 2 Nasrul Abit dan Indra Catri karena dugaan berbagai pelanggaran. Sehingga mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/12/2020) siang.

Menurut Nasrul Abit dan Indra Catri (Pemohon), sejak tahapan pencalonan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2020, KPU Sumbar selaku Termohon telah melakukan pelanggaran serius dan sangat luar biasa terutama dalam pemeriksaaan kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota untuk memenuhi syarat calon “mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika” sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f UU No. 10 Tahun 2016 yang merupakan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Pemohon menegaskan, Termohon secara terang-terangan telah melanggar Keputusan Ketua KPU RI Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Hal ini telah mengakibatkan terbitnya Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota yang dikeluarkan oleh lembaga tidak berwenang yaitu Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Sumatera Barat.

Padahal yang berwenang adalah rumah sakit yang ditunjuk Termohon, dalam hal ini RSUP M. Jamil Padang yang seharusnya menetapkan Tim Pemeriksa Kesehatan dan mengeluarkan Hasil Pemeriksa Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dengan demikian menurut Pemohon, hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan oleh Pengurus IDI wilayah Sumatera Barat adalah cacat hukum.

Selain itu, saat berlangsung Pilgub Sumbar, ditemukan adanya pemilih yang memiliki KTP luar daerah yang menggunakan hak pilih, serta adanya pemilih yang memakai formulir A5 KWK seharusnya mendapat satu suara, tapi kenyataannya mendapat dua suara.

Berikutnya, Termohon telah menghilangkan hak pilih 28 orang pemilih terdiri dari dua orang pasien covid 19 dan 26 orang pasien rawat inap di RSUD Pariaman dengan tidak dilakukannya pemungutan suara di RSUD Pariaman. Sehingga pelanggaran Termohon telah berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara paslon dan jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih dalam Pilgub Sumbar Tahun 2020.

Sebelumnya, KPU Sumbar menetapkan Pasangan Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joinaldy meraih suara terbanyak pada Pilgub Sumbar Tahun 2020 dengan 726.853 suara (32,43 persen). Perolehan suara tersebut unggul 47.784 suara atas Pasangan Nasrul Abit dan Indra Catri.

KPU Sumbar juga mencatat total pemilih sebanyak 2.313 278 orang atau sekitar 61,68 persen dari total pemilih di daerah itu. Total jumlah suara sah sebanyak 2.241.292 atau 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau 3,11 persen.

Sumber: mkri.id

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

Sepanjang 2020, Polres Sawahlunto Tangani Sepuluh Kasus Narkoba, Tersangka 15 Orang

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: redaksi.padangmedia@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: