AGAM – Seorang napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lubuk Basung ditemukan tergantung di kamar mandi, Jumat (18/3) kemarin. Kuat dugaan napi kasus penyalanggunaan narkotika itu melakukan aksi bunuh diri.
Kepala Lapas Klas IIB Lubuk Basung Suroto menyebut napi yang ditemukan sudah tidak bernyawa itu bernama Yuli Afrianto (28) alias Utiah warga Padang Koto Gadang Kecamatan Palembayan. Yuli dipenjara karena tersandung kasus narkoba.
Suroto Memaparkan, kejadian tersebut diketahui ketika Komandan Rupam II, Herik Swita Dharma mengambil apel sekira pukul 13.05 WIB, saat menghitung penghuni kamar 10 Blok B itu tenyata kurang satu.
Kemudian dibantu Tahanan Pendamping (Tamping) kebersihan Blok Muhammad Budiman Alias Cabiak, Karupam Herik mencari Rika.
“Selang berapa menit Cabiak menemukan warga binaan yang mendekam sejak tahun 2016 itu tewas dalam dengan kondisi leher yang terlilit kain tergantung di kamar mandi bak besar di Blok B Lapas Lubuk Basung,” sebut Kalapas
Diterangkan lagi, dari rekaman CCTV, sekitar pukul 12.45 WIB korban masih terlihat mondar-mandir di blok B, ketika itu warga binaan lain penghuni blok tersebut sedang melaksanakan shalat jumat di masjid Attaubah dalam Lapas.
Suroto sendiri mengakui pihaknya belum mengetahui apa musabab sehingga napi yang divonis hakim 7,5 tahun itu nekad mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.
“Tak ada yang menyangka Rika yang sudah mendekam di Lapas selama 5 tahun lebih itu akan bunuh diri, karena ia sendiri sebentar lagi bebas melalui program pembebasan bersyarat (PB),” tutur Suroto.
Mengetahui kejadian Kalapas langsung berkoordinasi dengan Polres Agam untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan juga menghubungi pihak Puskesmas Manggopoh Lubuk Basung.
“Setelah polisi dan puskesmas datang, korban pun diturunkan dan diindentifikasi yang hasilnya, korban dinyatakan meninggal karena gantung diri karena pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan,” terangnya.
Pihak keluarga juga menerima kematian Rika sebagai sebuah musibah yang disebabkan gantung diri.
“Rika sudah kita serahkan kepada pihak keluarga dan menerima kematian korban karena murni bunuh diri,” pungkas Kalapas.
Diketahui, Rika Yuli Afrianto ditangkap Satres Narkoba Polres Agam karena kedapatan membawa sabu-sabu saat mengemudi truk di Padang Koto Gadang, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, Sabtu (26/11/2016) dan kemudian divonis hakim 7,5 tahun penjara. (Pit/Nita)