NA Pastikan Belum Ada Mutasi Pejabat di Sumbar

PADANG- Setidaknya enam bulan ke depan, tidak akan ada rolling jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Baik itu rotasi, mutasi maupun promosi jabatan atau pengisian jabatan yang kosong.

Hal itu dipastikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dikonfirmasi wartawan, Senin (29/2) usai rapat paripurna pengajuan lima Ranperda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Belum ada penggantian pejabat, baik mutasi, rotasi maupun promosi jabatan atau pengisian jabatan yang kosong, sampai enam bulan ke depan,” katanya.

Alasan tidak akan adanya rolling jabatan tersebut menurut Nasrul Abit adalah demi kepatuhan kepada aturan perundang-undangan. Dalam UU nomor 8 tahun 2015 pasal 71 ayat 2 disebutkan bahwa calon kepala daerah incumbent (petahana) tidak dibenarkan mengganti pejabat dalam masa enam bulan sebelum habis masa jabatan dan petahana yang terpilih kembali tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat selama masa enam bulan setelah dilantik.

Dalam kaitannya dengan aturan tersebut, Gubernur Sumatera Barat terpilih Irwan Prayitno adalah petahana sehingga aturan tersebut berlaku.

“UU mengatur hal itu dan Gubernur (Irwan Prayitno) adalah petahana yang terpilih kembali. Jadi kami harus taat pada aturan,” ujarnya.

Nasrul Abit mengakui, saat ini ada beberapa jabatan yang kosong terutama di eselon II karena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun dan sementara waktu dipegang oleh pelaksana tugas (plt). Kondisi itu diakui membuat kinerja SKPD terkait khususnya dan  kinerja pemerintah umumnya tidak akan maksimal.

“Namun karena adanya aturan, kondisi itu harus diterima sementara waktu walaupun berdampak kepada pelaksanaan tugas pemerintah menjadi kurang maksimal,” tukuknya.

Ia mencontohkan antara lain Sekretaris DPRD yang masih dijabat oleh plt, termasuk juga Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Satpol PP, Dinas Pertanian dan beberapa jabatan eselon II, III dan IV lainnya. Meskipun sudah dilakukan lelang jabatan terhadap posisi-posisi tersebut namun untuk melantiknya juga belum bisa dilakukan sebab terikat oleh aturan perundang-undangan.

Yang pasti, menurutnya selama masa enam bulan ke depan Ia bersama gubernur dibantu Badan Pertimbangan Kinerja dan Kepangkatan (Baperjakat) akan terus memantau kinerja pejabat yang saat ini masih definitif. Pada waktunya nanti, jika indikator kinerjanya bagus tentu akan dipertahankan, begitu juga sebaliknya. Disamping itu, UU ASN yang mengatur lama waktu memegang suatu jabatan dibatasi maksimal lima tahun juga akan menjadi pertimbangan perlu atau tidaknya dilakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *