PADANG- Pola penyertaan modal bagi lahan yang dimanfaatkan untuk berinvestasi menjadi salah satu solusi bagi pertumbuhan investasi di Sumatera Barat. Pola tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hidayat mengungkapkan hal itu dalam pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muslim M Yatim, Senin (6/9/2021).
Hidayat mengungkapkan, salah satu kendala bagi masuknya investasi dan terbukanya lapangan kerja di Sumatera Barat selama ini adalah kepemilikan lahan. Sebagai solusi, saat ini disusun regulasi dimana lahan dihitung sebagai penyertaan modal, tidak diperjualbelikan,” kata Hidayat.
Lebih lanjut Hidayat menerangkan, dengan adanya aturan tersebut, investor dan masyarakat pemilik lahan memiliki kepastian hukum. Tidak ada yang merasa dirugikan. Investor nyaman berinvestasi, lahan ulayat tidak berpindah kepemilikan.
Hidayat menambahkan, untuk perda yang berkaitan dengan investasi dibutuhkan penyederhanaan agar satu Perda mencakup seluruh aspek berkaitan, seperti halnya UU Omnibus Law Cipta Kerja. DPRD dan pemerintah provinsi sedang menggodok rencana “Perda Omnibus” tersebut.
Muslim M Yatim bertemu Bapem Perda DPRD Provinsi Sumbar dalam rangka kunjungan masa istirahat bersidang (reses). Kunjungan itu untuk meninjau implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terkait kebijakan pemerintah daerah di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah itu.
Terkait rencana DPRD dan Pemprov Sumbar yang akan merancang “Perda Omnibus”, Muslim menyarankan agar empat orang anggota DPD RI asal Sumbar juga diundang dan dilibatkan.
“Rencana ini bagian dari aspirasi yang bisa kami tampung dan ditindaklanjuti sebagai anggota perwakilan daerah. Terkait rencana “Perda Omnibus” ini, kami sarankan agar empat anggota DPD RI asal Sumbar juga diundang untuk memberikan masukan dan saran,” katanya. (Febry)