Muslim Dilantik Jadi Anggota DPRD Agam

Muslim saat dilantik jadi anggota DPRD Agam. (fajar)
Muslim saat dilantik jadi anggota DPRD Agam. (fajar)

AGAM – Muslim resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam sisa jabatan 2014 – 2019 yang ditinggalkan almarhum Efendi RM, di aula utama DPRD, Senin (11/1).

Rapat paripurna DPRD Agam ini dihadiri oleh Ketua DPRD Marga Indra Putra, Plh Bupat Syafirman, Wakil Ketua DPRD Taslim, Suharman, Kepala SKPD, anggota DPRD, Muspida dan LSM.

 Muslim dilantik berdasarkan surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Agam Nomor 482/DPD-PGKA/7/2015 tanggal 27 Juli 2015, perihal usulan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Agam.

DPD Partai Golkar mengusulkan pengangkatan PAW anggota DPRD Agam atas nama Muslim untuk menggantikan Efendi RM, karena telah meninggal dunia 10 Mei 2015 sesuai dengan surat keterangan meninggal dunia dari Wali Nagari Koto Tangah Nomor 471/1835/Pem/KT-2015 tanggal 12 Mei 2015.

“Dengan telah dilantiknya PAW anggota DPRD ini, supaya dapat melaksanakan dan mengemban tugas-tugas yang diamanatkan masyarakat melalui daerah pemilihan III, yaitu Kecamatan Kamang Magek, Tilatang Kamang, dan Palupuah,” kata Marga Indra Putra.

 Selain itu, Marga Indra mengucapkan terimakasih kepada almarhum Efendi RM melalui ahli warisnya atas pengabdian dan jasanya sebagai anggota DPRD. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *