PADANG- Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Musfi Yendra menyatakan siap dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait tudingan rangkap jabatan yang dialamatkan kepadanya.Dia mengaku bahkan gubernur pun sudah tahu bahwa dirinya adalah dosen di salah satu perguruan tinggi swasta.
“Tidak masalah, saya siap dipanggil DPRD jika dibutuhkan untuk menyampaikan penjelasan, gubernur juga sudah tahu, saya sudah jelaskan tentang profesi saya sebagai dosen,” kata Musfi Yendra, Selasa (30/7/2024).
Dia menerangkan, sebelumnya di Komisi I DPRD Sumatera Barat pada saat proses seleksi calon anggota Komisi Informasi lalu dirinya juga sudah menyampaikan terkait hal itu. Namun dia rasa tidak masalah sebab hanya menjadi dosen biasa yang tidak memegang jabatan struktural.
“Kalau nanti memang dipanggil lagi untuk meminta penjelasan ya saya siap. Saya orangnya terbuka, semua aktivitas saya terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Musfi mengungkapkan sangat memahami aturan itu bahwa yang diwajibkan mundur adalah dalam jabatan struktural sementara dirinya hanya dosen biasa yang tidak ada jabatan struktural.
“Ini juga sudah saya jelaskan di hadapan Pansel (panitia seleksi), saya dosen biasa, fungsional, sementara yang wajib mundur itu jika memegang jabatan struktural,” ujarnya.
Sementara terkait pengaturan jadwalnya sebagai dosen, dia melaksanakan tugas mengajar pada hari Sabtu, yaitu di luar Waktu kerja dirinya sebagai komisioner dan Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat. Artinya, pelaksanaan tugas mengajarnya tidak mengganggu aktivitasnya sebagai komisioner KI.
“Jadi saya rasa tidak perlu diperdebatkan karena pemahaman saya seperti itu, dan itu pun sudah saya jelaskan saat proses seleksi di hadapan Pansel DPRD Waktu itu,” tandasnya.
Sebelumnya, mantan komisioner KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi menilai Musfi Yendra diduga melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KI nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi. Dugaan itu didasari kepada posisi Musfi Yendra sebagai komisioner dan Ketua KI Sumatera Barat tercatat sebagai dosen aktif di salah satu perguruan tinggi swasta.
Menurut Adrian, Musfi Yendra masih tercatat aktif sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang. Sementara menurutnya, Peraturan KI nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi pada pasal 9 huruf F dinyatakan “Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi”. F