PADANGPANJANG — Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro sejak 6 Juli lalu, mulai Senin (12/7) lusa, Padangpanjang wajib terapkan PPKM Darurat. Padangpanjang menjadi satu dari 15 daerah di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat. Hal ini ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri No 17 Tahun 2021.
Keluarnya Inmendagri tersebut, langsung direspon Walikota Padangpanjang H. Fadly Amran, BBA bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padangpanjang. Demi keselamatan masyarakat, disepakati mengikuti Inmendagri itu.
Wako Fadly mengatakan, masuknya Padangpanjang ke dalam daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat, telah melalui kajian Pemerintah Pusat yang diputuskan melalui Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021.
“Seperti diketahui, kita merupakan salah satu daerah di Sumbar yang termasuk dalam penerapan PPKM Darurat berdasarkan indikator yang disampaikan Pemerintah Pusat. Kita akan memberlakukan mulai 12-20 Juli mendatang. Karena itu kita imbau masyarakat mematuhi ketentuan PPKM ini, agar tidak terjadi perpanjangan PPKM dan kondisi bisa kembali pulih,” ujar Fadly.
Senada dengan Fadly, Ketua DPRD Padangpanjang, Mardiansyah, A.Md menilai ini suatu kebijakan yang harus diikuti daerah dalam upaya pencegahan peningkatan risiko melonjaknya kasus Covid-19 di Padangpanjang. Karena itu diimbau kepada masyarakat, agar mendukung kebijakan penerapan PPKM ini demi kebaikan bersama.
“Penerapan PPKM Darurat ini bukanlah kehendak kepala daerah dan Forkopimda, namun instruksi Pemerintah Pusat. Yang mana Pemerintah Daerah wajib menjalankannya, karena sanksi pusat tidak main-main bagi daerah yang mengabaikan Inmendagri ini. Sisi lainnya, dukungan masyarakat akan sangat menentukan pemberlakukan PPKM Darurat ini ke depannya. Apakah diperpanjang atau tidak,” tutur Mardiansyah.
Sementara itu, Plt. Kepala BPBD Kesbangpol, Ir. Zulheri, MM mengatakan, tindak lanjut dari Inmendagri terkait diberlakukannya PPKM, akan dilakukan penyekatan di beberapa titik gerbang masuk Kota Padangpanjang. (de/*)