
PADANG – Kota Padang memberlakukan parkir meter (smart parking meter) mulai 1 September depan. Pada tahap awal, pengoperasiannya dilakukan di tiga titik yaitu di Jalan Permindo, Jalan Niaga dan Pondok.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Padang Dedi Henidal menerangkan, inti penerapan smart parking meter adalah sebagai sarana penerapan pola simpel, modern, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan parkir di Kota Padang sebagai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Disebutkannya, parkir meter diterapkan untuk roda dua dengan tarif Rp2.000 pada 1 jam pertama dan Rp1.000/ jam berikutnya serta ditambah dengan premi asuransi Rp200 setiap kali masuk. Lalu, untuk kendaraan roda empat dengan tarif Rp3.000 pada 1 jam pertama dan Rp1.000/jam berikutnya dengan premi Rp300 setiap kali masuk.
“Nantinya juru parkir akan menuntun penggunaan kartu di lokasi parkir,” ujar Dedi Henidal dalam keterangan pers di kantor Dishubkominfo Padang, Rabu (24/8).
Parkir meter ini dalam pengoperasiannya tidak menggunakan uang tunai melainkan smart card atau e-tiket yang berisikan saldo yang akan diedarkan ke masyarakat. Harga kartu perdana e-ticket sebesar Rp20 ribu dengan saldo Rp10 ribu, kartu perdana harga Rp30 ribu dengan saldo Rp20 ribu dan kartu perdana harga Rp60 ribu dengan saldo Rp50 ribu.
Kartu tersebut bisa diisi ulang dengan nominal Rp10 ribu, Rp20 ribu dan Rp50 ribu. Kartu ini hanya dapat digunakan untuk transaksi di alat parkir meter. Apabila tak digunakan, saldo yang ada di dalam kartu tidak akan hangus dan tidak ada masa kadaluarsa.
“Untuk mendapatkan kartu perdana dan isi ulang bisa didapat di ruas jalan yang telah dipasang parkir meter,” terangnya.
Dia menambahkan, dalam mengoperasikan parkir meter tersebut, Pemko Padang bekerjasama dengan PT Mas Arya Tunggal Abadi (MATA) selama 15 tahun. Tahap awal, perusahaan tersebut mensetorkan potensi parkir di tiga wilayah tersebut sebesar Rp 350 juta. Lalu, di bulan kedua baru bagi hasil 50 persen dengan PT MATA setelah dikeluarkan biaya operasional dan nilai investasi. Setelah 15 tahun tersebut, parkir meter menjadi milik Pemko dan sepenuhnya masuk PAD Kota Padang.
Tahun 2016 ini, menurutnya, akan ditambahkan 5 kawasan lagi yang akan dipasang parkir meter. Dengan sistim parkir meter, maka akan lebih transparan dan akuntable serta jelas uang masuk ke kas PAD Kota Padang karena tidak ada “kebocoran”.
“Sekaligus dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang telah dicanangkan oleh Bank Indonesia,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT MATA, Ade Syofyan mengatakan, sebanyak 43 parkir meter dipasang untuk motor dan 32 parkir meter untuk mobil pada tiga jalan tersebut dengan nilai investasi secara keseluruhan Rp3,6 miliar.
Dia menerangkan, isi ulang saldo dilakukan di pos pelayanan yang ada di tiap ruas jalan yang telah dipasang parkir meter. Cara menggunakan mesin parkir meter itu, perhatikan nomor Satuan Ruang Parkir (SRP), tekan tombol nomor SRP di mesin yang berkode sama, lalu tempelkan kartu pembayaran pada bagian pembaca kartu di mesin tersebut.
“Ketika meninggalkan lokasi parkir, ulang kembali proses seperti pada saat masuk parkir,” tandasnya.(der)