MUI: Vaksin MR Haram tapi Boleh Digunakan saat Darurat

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa vaksin Measles Rubella (MR) haram karena mengandung bahan babi, namun dalam kondisi darurat masih boleh digunakan. 

Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang komisi fatwa MUI atas hasil penelitian vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII).

“Ini karena kondisi keterpaksaan dan belum ditemukan Vaksin MR yang suci dan halal,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid yang dilansir Anadolu Agency, Selasa (21/8).

Zainut mengatakan, MUI menetapkan level darurat penggunaan vaksin MR dengan bertanya kepada ahli.

“Karena berdasarkan keterangan laporan ahli, jika tidak digunakan bisa berbahaya,” kata Zainut.

Namun demikian, MUI mendesak pemerintah menjamin ketersediaan vaksin halal bagi masyarakat.

Produsen vaksin, lanjut Zainut, juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi vaksin sesuai Undang-Undang.

“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” tukas Zainut.

Sebelumnya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan bahwa vaksin MR positif mengandung babi dan human deploit cell atau organ tubuh manusia.

Berdasarkan data tersebut, vaksin MR mengandung gelatin yang berasal dari kulit babi dan tripsin yang berasal dari pankreas babi. (peb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.