JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana akan melakukan moratorium atau penghentian sementara Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2017 mendatang. Sebagai gantinya, Kemdikbud akan mendorong pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai metode evaluasi capaian belajar siswa menggantikan UN.
Nantinya, kelulusan siswa akan ditentukan oleh tiap-tiap sekolah dengan standar nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hal itu dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Kamis (1/12).
Seperti rilis Humas Kemdikbud, standar tersebut merupakan hasil kajian yang telah disesuaikan dengan hasil pemetaan yang diperoleh dari UN di tahun-tahun sebelumnya. Melalui moratorium UN dan mengalihkannya ke USBN, pihaknya berupaya membangun sebuah sistem dan instrumen sertifikasi capaian pembelajaran yang kredibel dan reliabel.
Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, standar nasional pendidikan tetap dilaksanakan, tetapi kewenangannya didesentralisasikan ke daerah sesuai dengan amanat undang-undang. “Pelaksanaan USBN juga dimaksudkan sebagai upaya pemberdayaan guru melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),” ungkap Muhadjir.
Terkait masa transisi dari penyelenggaraan UN menjadi ujian sekolah, Mendikbud menyampaikan beberapa langkah yang siap dilaksanakan pemerintah, diantaranya melakukan penyesuaian kebijakan terutama perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan evaluasi pendidikan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2015, serta peraturan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada PP nomor 17 tahun 2010, memberikan fasilitasi kepada provinsi yang memerlukan instrumen seleksi siswa dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP) ke sekolah menengah atas (SMA), memberikan fasilitasi proses penyelenggaraan ujian sekolah, berstandar nasional termasuk pemetaan siswa dan pendidikan nonformal, menyiapkan bahan sosialisasi kepada pemangku kepentingan serta melakukan optimalisasi dan revisi anggaran 2017 untuk pembinaan sekolah dan pengembangan sistem penilaian yang komprehensif.
Sejak tahun 2015, UN tidak lagi dijadikan penentu kelulusan siswa. Dikatakan Mendikbud, UN cenderung membawa proses belajar ke orientasi yang tidak tepat. Berdasarkan hasil pengamatannya saat berinteraksi dengan guru di berbagai daerah, ada kecenderungan sekolah mengesampingkan atau mereduksi hakekat pendidikan, yaitu membangun karakter, perilaku dan kompetensi.
Sekolah cenderung hanya terfokus pada mata pelajaran yang diberikan pada UN, kurang memperhatikan mata pelajaran lainnya. Bahkan, beberapa guru yang mengampu mata pelajaran bukan mata pelajaran UN merasa tidak diapresiasi baik oleh sekolah maupun peserta didik. (rin/*)