SAWAHLUNTO – Seorang pemuda inisial YS (20) diciduk personil Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muarakalaban, Kota Sawahlunto Jumat (19/2/2021) sore. Pemuda asal Kota Padang itu ditangkap karena membawa kabur satu unit sepeda motor.
Penangkapan YS berawal dari niat pelapor Hari Mulyadi (30) yang ingin menjual sepeda motor. Warga Kabupaten Sijunjung itu memposting di akun media sosialnya akan menjual satu unit sepeda motor miliknya merek Kawasaki KLX 150 tahun mesin 2017 nomor polisi BA 55xx GH.
Kapolsek Muarakalaban Iptu Elfi Heri menjelaskan, YS yang melihat postingan pelapor merespon dan menghubugi Hari Mulyadi.
“YS menghubungi pelapor dan mengaku tertarik. Lalu disepakati untuk bertemu,” terang Elfi, Sabtu (20/2/2021).
Janji bertemu pun disepakati pada Jumat (19/2/2021) sekira pukul 11.30 Wib. pelapor kembali menghubungi YS untuk bertemu di sebuah bengkel milik Mushadi Putra.
Namun saat itu YS menolak untuk bertemu di lokasi tersebut. Dia meminta Hari Mulyadi untuk menemuinya di Resto BBQ 21 Muarakalaban.
Saat bernegosiasi, terangnya, YS memegang STNK sepeda motor dan meminta izin kepada pelapor untuk mencoba kendaraan tersebut.
Tanpa merasa curiga, pelapor mengizinkan YS mencoba kendaraannya. Namun, kelengahan itu dimanfaatkan YS. Pelaku kemudian mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX 150 tersebut ke arah Kota Solok dan tidak kunjung kembali.
Curiga sepeda motornya telah dibawa kabur pelaku, korban pun melaporkan ke Mapolsek Muarakalaban.
Menerima laporan tersebut, personil Reskrim Polsek Muarakalaban langsung melakukan pengejaran.
“Hingga sekitar pukul 16.30 Wib, personil berhasil menemukan jejak pelaku di kawasan Barung Barung Belantai Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan dan langsung melakukan penangkapan,” papar Elfi Heri.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Mapolres Kota Sawahlunto untuk penyidikan karena dicurigai bahwa pelaku juga melakukan aksi serupa di tempat lain. (Tumpak)